Pengacara Usai M Kece Divonis 10 Tahun Penjara: Ini Sangat Tidak Adil

6 April 2022 20:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Youtuber M Kece berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Youtuber M Kece berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jabar, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Muhammad Kece alias M Kece. Majelis menilai M Kece terbukti bersalah melakukan penistaan agama melalui kanal YouTube dan juga membuat keonaran publik beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa pada Februari 2022. Kece terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. "Masih pikir-pikir dulu," kata M Kece, seperti dilansir Antara, Rabu (6/4).
Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.
Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, menilai putusan majelis hakim mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sesuai fakta, hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan. Hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman. "Ini sangat tidak adil," ujar Martin.
ADVERTISEMENT
Kece menjadi terdakwa penistaan agama dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP.
Kece dulunya beragama Islam kemudian menjadi Kristen. Namun, KTP-nya masih Islam dengan alasan kesulitan mengurus KTP karena tinggal berpindah-pindah.
Kece memiliki akun YouTube dan lewat saluran itu dia dinilai menista agama Islam. Misalnya, dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.