Pengacara Yosep Parera Akui Suap Hakim Agung Tak Dibenarkan, Siap Dihukum

29 September 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).  Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Pengacara Yosep Parera, tersangka kasus suap perkara kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati dkk, menunjuk Ketua DPC Peradi Semarang Luhut Sagala sebagai kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
Yosep saat ini ditahan di Polres Jakarta Pusat (Jakpus) kondisinya baik dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Luhut Sagala mengatakan dia telah bertemu dengan Yosep di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka juga sempat berdiskusi.
"Tim dari Semarang, yaitu saya sendiri Luhut, Imam Setiadi, dan Riki Rikardo Sianturi. Sedangkan koordinator pengacara, yaitu Henry Ananto yang ada di Jakarta. Kami bagian tim kuasa hukum yang ditunjuk Pak Yosep Parera dan Mas Eko Suparno," ujar Luhut di kantor hukum Yosep Parera di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Indah, Semarang, Kamis (29/9).
Ia juga mengabarkan saat ini Yosep dan tersangka lain, yaitu Eko Suparno, dalam keadaan sehat. Yosep bahkan sempat menitipkan dua carik surat untuk dibacakan di hadapan awak media.
ADVERTISEMENT
"Kondisi Bang Yosep dan Mas Eko sehat ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Beliau juga menitipkan surat," jelas Luhut.
Suasana rumah pancasila milik pengacara Yosep Parera di Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparam

Siap Menerima Hukuman

Luhut juga menegaskan, kliennya siap bertanggung jawab dan menerima hukuman atas tindakannya. Yosep juga berjanji akan membuat terang perkara ini.
"Pak Yosep Parera mengakui bahwa pemberian uang kepada aparatur negara penyelenggara negara itu tidak dibenarkan secara hukum. Itu diakui secara gentleman. Oleh karena itu Yosep Parera mengatakan saya bertanggung jawab dan saya siap dihukum atas apa yang sudah saya lakukan," kata Luhut menirukan ucapan Yosep.
Ketua Umum Peradi Semarang Luhut Sagala. Foto: Intan Alliva/kumparan

10 Tersangka

Dalam perkara pengurusan perkara di MA itu, hakim Agung Sudrajad dkk diduga menerima suap untuk pengkondisian suatu perkara di tingkat kasasi. KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
ADVERTISEMENT
Penerima Suap
• Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
• Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
• Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
• Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
• Nurmanto Akmal (PNS Mahkamah Agung)
• Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Pemberi Suap
• Yosep Parera (Pengacara)
Eko Suparno (Pengacara)
• Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
• Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Latar Belakang Kasus

Kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
ADVERTISEMENT
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
Infografik Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Foto: kumparan
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
Uang kemudian dibagi-bagi:
• Desy Yustria menerima Rp 250 juta
• Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta
• Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta
ADVERTISEMENT
• Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara yang melibatkan Desy Yustria dkk.