Pengadilan India Hukum 12 Media karena Sebut Nama Korban Pemerkosaan

19 April 2018 3:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Protes perkosaan bocah di India. (Foto: AFP/Punit Paranjpe)
zoom-in-whitePerbesar
Protes perkosaan bocah di India. (Foto: AFP/Punit Paranjpe)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 perusahaan media di India diganjar denda masing-masing sebesar 1 juta Rupee, atau sekitar Rp 209 juta. Hukuman itu diberikan oleh pengadilan setempat atas tindakan 12 media tersebut yang mencantumkan nama anak korban pemerkosaan dan pembunuhan
ADVERTISEMENT
Dilansir AFP, Rabu (18/4), Pengadilan Tinggi New Delhi memerintahkan setiap perusahaan untuk membayar denda tersebut dalam waktu satu minggu. Nantinya uang dari denda tersebut akan digunakan sebagai kompensasi bagi korban kekerasan seksual.
Adapun korban pemerkosaan dan pembunuhan yang disebutkan namanya oleh 12 media tersebut memang tengah menjadi berita utama di India. Menurut keterangan kepolisian, gadis muslim berusia delapan tahun itu diculik, dibius dan diperkosa selama lima hari di sebuah kuil Hindu, sebelum akhirnya tewas pada Januari lalu.
Saat kasus ini pertama kali mencuat, media-media di India tak segan mempublikasikan foto-foto korban, serta menuliskan namanya secara terang-terangan. Pengadilan Tinggi News Delhi sendiri memerintahkan dihentikannya penyebutan nama korban di media sejak Jumat (13/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya di pengadilan, pengacara perusahaan media mengatakan kepada hakim bahwa penyebutan nama korban dilakukan atas ketidaktahuan belaka. Tak hanya itu, pengacara tersebut juga menganggap bahwa penyebutan nama korban pemerkosaan dibolehkan karena korban telah meninggal dunia.
Sementara itu, pengadilan sendiri membeberkan bahwa undang-undang yang ada melarang penyebutan nama korban pemerkosaan, bahkan jika korban tersebut telah meninggal dunia. Hal itu dilakukan demi tetap melindungi nama baik korban.
Kekerasan seksual terhadap wanita masih terus terjadi, bahkan jumlahnya terus bertambah. Menurut data Biro Pencatatan Kriminal Nasional India (NCRB) ada 25 ribu kasus perkosaan di India pada 2012. Pada pencatatan terakhir 2016, jumlahnya meningkat menjadi 40 ribu. Artinya, ada sekitar 106 perkosaan per hari di India.
Protes perkosaan bocah di India. (Foto: AFP/Punit Paranjpe)
zoom-in-whitePerbesar
Protes perkosaan bocah di India. (Foto: AFP/Punit Paranjpe)
Pada Rabu (11/4), Presiden India Ram Nath Kovind mengatakan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa gadis berusia delapan tahun itu sebagai sesuatu yang keji dan biadab.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah tanggung jawab kolektif dari kita semua untuk memastikan hal seperti itu tidak terjadi dengan gadis manapun di bagian manapun negara," katanya.
Peristiwa ini juga juga dikecam oleh Direktur Eksekutif PBB untuk Perempuan,Phumzile Mlambo-Ngcuka. Dia mendesak otoritas India untuk berbuat lebih banyak untuk melawan kekerasan seksual di negara itu.
"Ada terlalu banyak kekejaman seperti itu dan terlalu sering perempuan dan gadis yang sengaja ditargetkan, menanamkan rasa takut dan membangun perpecahan," katanya dalam sebuah pernyataan.