Pengadilan Kabulkan Banding Jaksa, Vonis Habib Bahar Jadi 7 Bulan Penjara

31 Agustus 2022 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa atas Habib Bahar bin Smith. Alhasil, hukuman diperberat.
ADVERTISEMENT
Bahar divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kini, majelis hakim PT Bandung memperberat hukuman menjadi 7 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Untung Widarto sebagaimana dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8).
Majelis hakim menilai Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita yang tidak pasti terkait dengan ceramahnya soal peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 dan Maulid Nabi Muhammad di Kabupaten Bandung.
Meski hukuman diperberat, tapi batas waktu penahanan sudah melebihi vonis. Ia ditahan sejak Januari 2022. Merujuk vonis 7 bulan penjara, maka penahanannya sudah melebihi batas waktu.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim banding pun memerintahkan agar Bahar dapat segera dikeluarkan dari tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ucap majelis hakim dalam amar putusannya.
Bahar didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.