news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengadilan Malaysia Jatuhkan Dakwaan Pembunuhan Terhadap Wanita Korban Perkosaan

15 Februari 2022 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkosaan anak. Foto: REUTERS/Cathal McNaughton
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan anak. Foto: REUTERS/Cathal McNaughton
ADVERTISEMENT
Seorang remaja Malaysia pada Selasa (14/2/2022) didakwa atas pembunuhan bayinya yang baru lahir. Penjatuhan dakwaan pembunuhan memicu kontroversi di Negeri Jiran.
ADVERTISEMENT
Para aktivis menyerukan agar remaja yang identitasnya dirahasiakan tersebut dibebaskan dengan jaminan. Pasalnya, bayi tersebut dikandung dari hasil pemerkosaan.
Gadis berusia 15 tahun itu ditahan usai polisi menemukan bayi laki-lakinya dengan luka tusuk di sebuah rumah di Negara Bagian Terengganu.
Dakwaan pembunuhan dapat dijatuhi hukuman mati di Malaysia. Namun, hukuman maksimal bagi anak di bawah umur adalah penjara seumur hidup.
Pengacara anak itu, Nurainie Haziqah Shafii, mengatakan kliennya seharusnya diberikan jaminan. Sebab, anak itu sakit dan masih berusia di bawah umur. Pengadilan menolak permintaan tersebut tanpa memberikan alasan.
Anak perempuan itu mengatakan, ia diperkosa oleh pria berusia 20-an. Kepolisian telah mengidentifikasi pria tersebut, tetapi belum memberikan kejelasan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

Infantisida Akibat Pemerkosaan

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia, Suhakam, mengungkap pihaknya kecewa dengan keputusan pengadilan untuk menahan gadis itu.
“(Pengadilan) harus mempertimbangkan keadaan pikiran gadis itu dan memastikan dia ditahan di rumah sakit,” tegas Komisaris Suhakam, Noor Aziah Mohamad Awal, seperti dikutip dari Reuters.
Awal mengatakan, anak perempuan tersebut perlu bantuan hukum dan perawatan kesehatan. Bentuk bantuan tersebut seharusnya disediakan oleh pemerintah sejak awal. Sebab, korban pemerkosaan kerap mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Kondisi mental mereka yang tertekan akibat perbuatan keji itu tentu mempengaruhi pola pikir mereka, termasuk dalam mengambil tindakan.
“Dia pasti menderita kondisi kesehatan mental yang mengerikan yang menyebabkan (tindakannya),” sambung Awal.
Alih-alih langsung didakwa, gadis itu memerlukan perawatan pasca-melahirkan dan psikologis yang tepat. Selepas menerima perawatan fisik dan psikis, ia memiliki hak untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum.
ADVERTISEMENT
Awal menjelaskan, penahanan korban pemerkosaan yang baru melahirkan jelas bukan tindakan yang tepat. Terlebih, korban masih anak-anak. Dengan demikian, pendekatan hukum harus sejalan dengan Konvensi Hak Anak.
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
Gadis itu harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan di bawah Undang-Undang Anak 2001, Bagian 83A. Awal mengatakan, UU tersebut menyatakan bahwa setiap anak yang ditangkap tidak boleh diborgol dan orang tua atau wali harus diberi tahu tentang keberadaan mereka.
Gadis itu saat ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 302 KUHP untuk pembunuhan. Komite parlemen Malaysia untuk urusan anak-anak dan perempuan menyesalkan keputusan itu.
Menurut pihaknya, pembunuhan bayi oleh seorang ibu dikategorikan dalam infantisida, bukan pembunuhan. Bila dijatuhi dakwaan infantisida, gadis itu akan mendapatkan jaminan yang ia butuhkan.
ADVERTISEMENT