Pengadilan Singapura Adili WN Inggris yang Tak Pakai Masker di Kereta

23 Juli 2021 17:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pengadilan Singapura mengadili pria Inggris yang tidak memakai masker di dalam kereta.
ADVERTISEMENT
WN Inggris itu teridentifikasi sebagai Benjamin Glynn (40). Tak cuma di dalam kereta, Glynn juga tidak memakai masker saat berada di luar gedung Pengadilan yang akan menggelar pra-peradilan kasusnya.
Akibat tindakannya tersebut, Glynn dijatuhi dakwaan baru, demikian dikutip Channel News Asia.
Pada 2 Juli 2021 lalu, Glynn sudah dijatuhi tiga dakwaan. Dakwaan pertama adalah tidak memakai masker tanpa alasan kuat.
Dakwaan kedua mengganggu publik dan dakwaan terakhir mengancam aparat keamanan. Ketiga dakwaan itu terkait aksi Gylnn tak pakai masker di dalam kereta.
Untuk dakwaan tak pakai masker, jika terbukti bersalah maka Glynn akan dihukum penjara maksimal enam bulan atau denda sampai 10 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 106 juta, atau keduanya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan mengganggu publik ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, denda 2.000 dolar Singapura setara Rp 21 juta, atau keduanya.
Sementara terkait mengancam aparat ancaman hukuman penjara sampai satu tahun, denda 5.000 Dolar Singapura setara Rp 53 juta atau keduanya.
Rencananya sidang selanjutnya terhadap Glynn bakal dilangsungkan pada 5 Agustus 2021 mendatang.