Pengadilan Singapura Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Terhadap TKI Pembunuh Majikan

23 April 2021 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang TKI asal Lampung Daryati dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Singapura atas tuduhan membunuh majikan. Kasus yang menimpa Daryati terjadi pada 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Daryati lebih rendah dari dakwaan yaitu hukuman mati. Saat investigasi ditemukan bukti pembunuhan berencana.
Mengetahui ada WNI yang didakwa hukuman mati, KBRI Singapura bergerak cepat. Dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil, mereka mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
"Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatri yang ditunjuk oleh KBRI. Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata keterangan pers KBRI Singapura kepada kumparan.
KBRI Singapura menambahkan, kasus Daryati terkait keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang. Karena keinginan yang begitu kuat tersebut Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.
ADVERTISEMENT
Agar kasus Daryati tidak terulang KBRI Singapura mengingatkan bahwa sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati.
"Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura," jelas KBRI Singapura.