Pengadilan Singapura Vonis Bersalah 3 Warganya yang Korupsi Bersama Staf KBRI

30 April 2021 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pengadilan Singapura menyatakan bersalah kepada tiga warganya yang terlibat kasus korupsi. Kasus tersebut terkait dengan salah seorang staf KBRI Singapura.
ADVERTISEMENT
Ketiga WN Singapura itu yakni James Yeo Siew Liang, Abdul Aziz Mohamed Hanib, dan Benjamin Chow. Sidang vonis berlangsung pada Rabu (28/4/2021).
Hakim Pengadilan Distrik Ong Luan Tze menyatakan, James Yeo bersalah atas 18 dakwaan, Abdul Aziz Mohamed Hanib bersalah atas 19 dakwaan, dan Benjamin Chow bersalah atas satu dakwaan.
Sedangkan Atase Tenaga Kerja KBRI Singapura, Agus Ramdhany Machjumi, dilaporkan sudah tidak lagi berada di Singapura. Kepada media The Strait Times, KBRI Singapura menyatakan, Agus sudah tidak lagi menjabat atase ketenagakerjaan.
Kasus ini terkait korupsi pemilihan asuransi penyedia layanan asuransi kinerja bagi pekerja domestik asal Indonesia pada 2018. Agus menerima uang senilai ratusan juta rupiah sebagai imbal memilih dua asuransi, AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance, yang diwakili Yeo selaku agen asuransi.
ADVERTISEMENT
Uang diduga diberikan dari Yeo kepada Agus melalui Abdul Aziz yang merupakan seorang penerjemah, Sedangkan Chow berperan sebagai orang yang mengenalkan Abdul Aziz kepada Yeo.
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
Saat persidangan Deputi Jaksa Penuntut mengatakan kepada hakim Ong bahwa: "Dari pada memberi akreditasi secara bebas dan terbuka kepada 37 perusahaan asuransi berlisensi di Singapura, Agus meminta Aziz mencari perusahaan asuransi atau agen yang setuju memberikan mereka bagian dari premi sebagai imbalan dari pemberian akreditasi."
"Ini pada dasarnya tindakan korupsi," kata Wakil Jaksa Penuntut seperti dikutip dari Strait Times
Saat persidangan ketiga warga Singapura itu tidak memberikan kesaksian.
Jaksa mengatakan, mereka sebelumnya sudah mengaku kejahatan berulang kali. Pernyataan itu sudah dijadikan sebagai bukti.
Ketiga orang ini rencananya akan menghadapi sidang vonis pada 14 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Atas setiap dakwaan korupsi, ketiga orang terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda 100 ribu dolar Singapura.

Kasus Korupsi Terkait Asuransi TKI

Ilustrasi korupsi Foto: Thinkstock
Kasus korupsi yang melibatkan tiga warga Singapura dan eks staf KBRI bermula pada 1 Februari 2018. Saat itu KBRI Singapura mewajibkan seluruh majikan yang memakai jaksa TKI membeli performance bond (PB) asuransi senilai 6000 dolar Singapura.
PB dipakai untuk melindungi para TKI jika nantinya ada pelanggaran ketentuan kerja yang dilakukan majikan.
Agus lalu diberi tanggungjawab memberikan akreditasi kepada perusahaan asuransi untuk menerbitkan PB. Diduga, Alih-alih memberikan akreditasi pada 37 perusahaan asuransi berlisensi di Singapura, Agus diduga malah mengakali prosesnya.
Agus malah menugaskan Aziz mencari agen atau perusahaan asuransi yang bisa memberikan bagian dari premi sebagai imbal penunjukan.
ADVERTISEMENT
Karena Aziz tak punya kenalan agen asuransi dia meminta bantuan rekannya. Rekannya itu mengenalkan Agus dengan Chow. Chow lalu menghubungkan Agus dengan Yeo yang merupakan agen asuransi Asia Pacific dan Liberty.
Yeo akhirnya setuju membagi komisi ke Agus. Selanjutnya Agus langsung mengeluarkan akreditasi kepada AIG dan Liberty mengeluarkan PB.
Selama Februari sampai Juni 2018, AIG dan Liberty mengeluarkan 5700 PB. Yeo pun mendapat komisi sekitar 124.619,26 dolar Singapura.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Yeo mengambil jatah 21 ribu dolar Singapura dari komisi itu. Sisanya ia bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain kepada Agus lebih dari 71 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 773.133.200), serta kepada Chow dan seseorang bernama Samad masing-masing 5 ribu dolar Singapura. Tidak dijelaskan lebih lanjut siapa Samad yang dimaksud.
ADVERTISEMENT

Tersangka di Bareskrim

Kasus ini sempat menarik perhatian KPK saat pertama mencuat tahun 2018. KPK mengaku telah mendapatkan informasi tersebut dari Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura terkait kasus ini.
Pada 2018, KPK menyebut masih akan menunggu proses hukum di Singapura. Belakangan pada awal 2019, Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan atase KBRI di Singapura berinisial ARM sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi.
"Saudara ARM selaku mantan atase KBRI di Singapura, yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 300 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 3 miliar)," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Dedi tak merinci perkara yang menjerat ARM. Namun ia menyebut, ARM diduga menerima gratifikasi terkait skema asuransi untuk pekerja migran indonesia di Singapura selama tahun 2018 saat menjabat sebagai atase.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada inisial dan dugaan sangkaannya, mirip dengan perkara Agus Ramdhany Machjumi. Namun, belum diketahui perkembangan penyidikan di Bareskrim tersebut.