Pengadilan Tinggi Agama Sahkan 2 Anak Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati

24 Desember 2021 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Striker Persija Bambang Pamungkas Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Striker Persija Bambang Pamungkas Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh Amalia Fujiawati atas eks pesepak bola nasional, Bambang Pamungkas. Gugatan itu terkait dengan pengesahan dua anak dari pasangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan yang diajukan Amalia Fujiawati. Ia kemudian mengajukan banding. Majelis Banding kemudian mengabulkan gugatan tersebut.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (24/12).
Salah satu poin putusan itu ialah bahwa Pengadilan Tinggi Agama menyatakan dua anak dari Bambang Pamungkas selaku Tergugat dan Amalia Fujiawati selaku Penggugat.
Mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Pujiwati (kiri) bersama kuasa hukumnya, Wati Ali Nurdin (Kanan) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Menyatakan 2 orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat," bunyi putusan banding.
Putusan ini dibacakan pada 24 November 2021. Ketua Majelis Hakim ialah Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy dengan hakim Anggota H. Musfizal Musa dan Brdra. Hj. A. Salmiah.
ADVERTISEMENT
Berikut putusan lengkap Pengadilan Tinggi Agama Jakarta:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
DALAM POKOK PERKARA:
ADVERTISEMENT
Belum diketahui apakah Bambang Pamungkas akan mengajukan kasasi atas putusan ini.