Pengadilan Tipikor Bandung Hukum Bupati Indramayu Supendi 4,5 Tahun Penjara

7 Juli 2020 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kanan) berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kanan) berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Supendi. Ia dinilai terbukti korupsi.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Supendi dihukum 6 tahun penjara.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal putusan tersebut. Menurut dia, hakim menilai Supendi terbukti melanggar dakwaan kesatu yakni pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terbukti dakwaan kesatu. (dihukum) Pidana 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (7/7).
Majelis hakim menilai Supendi terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha terkait proyek-proyek di Pemkab Indramayu. Ia melakukan perbuatannya bersama 2 anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempi Triyoso.
Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (kanan) dan eks Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono usai pemeriksaan di KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Supendi membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut sama dengan suap yang diterima Supendi.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak bisa dibayar, harta benda Supendi bakal disita dan dilelang. Jika saat dilelang tidak memenuhi senilai Rp 1,8 miliar, Supendi bakal dipenjara selama 1 tahun.
Hak politik Supendi pun dicabut selama 3 tahun setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. Baik jaksa KPK dan Supendi menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Secara terpisah, Omarsyah dan Wempi Triyoso juga menjalani sidang vonis. Omarysah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,260.000.000 atau pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Sementara Wempi dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan uang pengganti Rp 1.445.000.000 atau pidana penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Supendi selaku Bupati Indramayu bersama Wempi dan Omarsyah diduga korupsi dengan menerima suap total Rp 3,9 miliar dari pengusaha bernama Carsa. Suap diberikan agar perusahaan milik Carsa, CV Agung Resik Pratama, mendapat sejumlah proyek di Dinas PU Indramayu. Carsa telah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap tersebut.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)