Pengakuan 3 WNA Terduga Spionase karena Potret Objek Vital di Kaltara

23 Juli 2022 2:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI AL Tangkap Pelaku Spionase Asing. Foto: TNI AL
zoom-in-whitePerbesar
TNI AL Tangkap Pelaku Spionase Asing. Foto: TNI AL
ADVERTISEMENT
Pihak Imigrasi memberikan penjelasan soal penangkapan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan spionase di oleh Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II di Pos Sei Pancang, Sebatik Utara, Nunukan, Kaltara.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (20/7), pihak TNI AL mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga orang WNA dan tiga orang WNI. Dari tangan mereka, didapatkan foto pos penjagaan militer, patok perbatasan dan objek vital lainnya yang diambil secara sembunyi-sembunyi.
TNI AL kemudian menyerahkan keenamnya ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak, menjelaskan, ketiga WNA tersebut yakni Bai Jidong seorang warga negara China, Ho Jin Kiat warga Malaysia, dan Leo Bin Simon warga Malaysia.
Ketiganya di Indonesia ditemani oleh seorang WNI bernama Yosafat Bin Yusuf, dan dua orang pengemudi yang disewa oleh Yosafat.
Dari hasil pemeriksaan, Washington membenarkan bahwa ditemukan sejumlah foto yakni satu objek vital yaitu pos perbatasan dan markas marinir yang ada di Sebatik. Dalam pemeriksaan, ketiga WNA tersebut pun memberikan penjelasan soal foto-foto tersebut.
ADVERTISEMENT
Mereka mengeklaim tengah melihat lokasi dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik. Kebetulan lokasinya berdekatan dengan objek vital.
"Dikarenakan lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan objek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Washington dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Dari hasil pemeriksaan, kata Washington, ketiganya tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut adalah objek vital yakni pos perbatasan dan markas marinir di Kabupaten Nunukan.
"Mereka juga mengakui bahwa tujuan kedatangan saat ini ke sebatik, Kabupaten Nunukan adalah untuk melihat kondisi geografis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju sebatik," ucap Washington.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penelusuran, Bai Jidong merupakan Direktur pada China Railway Construction Bridge Engineering Burian Group South Asia. Sementara Ho Jin Kiat merupakan engineering di perusahaan tersebut. Sedangkan Leo Simon merupakan kolega dari Yosafat. Yosafat merupakan pimpinan dari Medic City, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
Lokasi 3 WNA diduga lakukan spionase di Kaltara. Foto: Kemenkumham RI
Para WNA itu akan ditentukan nasibnya dalam gelar perkara bersama dengan aparat penegak hukum (APH) mengenai kasus tindak pidana keimigrasian dalam dugaan pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
Pasal ini terkait ancaman pidana karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Adapun Bai Jidong masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, sedangkan Ho Jin Kiat dan Leo Bin Simon menggunakan visa kunjungan singkat untuk wisata.
ADVERTISEMENT
"Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dengan APH terkait mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Washington.
Berikut bunyi pasal 122 huruf a:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000:
a. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Saat ini ketiga WNA tersebut pun tengah ditahan di ruang detensi imigrasi selama 30 hari atas dasar pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berikut bunyinya:
(1) Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT