Pengakuan Pria di Bantul yang Cabuli Anak Kandung: Sulit Menahan Hawa Nafsu

5 Januari 2022 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap seorang pria berinisial NY (50) asal Pandak, Kabupaten Bantul. Pria tersebut mencabuli putri kandungnya sejak dari kelas 5 SD hingga kelas 1 SMK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap seorang pria berinisial NY (50) asal Pandak, Kabupaten Bantul. Pria tersebut mencabuli putri kandungnya sejak dari kelas 5 SD hingga kelas 1 SMK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Bantul telah menahan NY (50), dia adalah pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Korban dicabuli olehnya sejak SD kelas 5 hingga SMK kelas 1.
ADVERTISEMENT
Saat dihadirkan di hadapan wartawan, NY dengan entengnya masih meminta dijenguk oleh keluarganya.
"Bisa menjenguk gitu. Sama ya minta maaf benar menyesal sekali," kata NY di Polres Bantul, Rabu (5/1).
NY pun mengakui bahwa dia tega mencabuli sang anak karena sulit membendung hawa nafsu. Dia mengaku sebelumnya pernah menghamili adik iparnya.
"Nggak dipaksa. Suka sama suka. Anak sudah diadopsi (olehnya)," katanya.
Sebelumnya NY ini ditangkap karena mencabuli anaknya dari SD kelas 5 hingga SMK kelas 1. Kasus ini terkuak setelah korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya ke guru BK.
Guru BK lantas menghubungi kepala dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal.
"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di Polres Bantul pada Minggu (2/1), polisi lantas melakukan pemeriksaan secara maraton. Selain itu dihadirkan psikolog untuk memeriksa psikis dari korban.
"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang," katanya.
Modus pelaku mencabuli korban adalah karena merasa suka. Pelaku mencabuli korban saat rumah sepi dan di dalam kamar.
Bentuk pencabulan yang dilakukan seperti mencium, meraba payudara, hingga menggesekkan alat vital pelaku ke alat vital korban.
"Memang tidak ada sampai memasukkan alat vital (penetrasi) ke alat vital korban. Tapi tetap kita lakukan visum untuk berkas perkara," katanya.
Kejadian ini berulang selama bertahun-tahun karena pelaku mengancam korban tidak akan memberikan uang.
ADVERTISEMENT