Pengakuan Pria di Semarang yang Tusuk Mantan Istri: Saya Dendam, Sakit Hati

25 April 2024 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhnawi. Dok: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhnawi. Dok: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Muhnawi alias Nawi (46 tahun) mengaku sakit hati kepada mantan istrinya Sri Astuti yang berprofesi sebagai seorang asisten rumah tangga (ART). Nawi menyebut Sri tak mau ditemui, bahkan hingga 7 bulan.
ADVERTISEMENT
Motif itu yang melatarbelakangi aksi nekat Nawi menusuk Sri. Aksi sadis itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Tampak Nawi mendatangi rumah majikan mantan istrinya itu di Jalan Wologito VIII, Kembangarum, Semarang Barat, dan langsung menikam Sri dengan brutal. Kejadian terjadi pada Minggu (21/4) malam.
"Saya dendam, sakit hari karena dia dicari 7 bulan ke sana-ke mari nggak ketemu, disembunyikan keluarganya. Lalu saya datangi ke rumah majikannya," ujar pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Kamis (25/4).
Nawi mengaku bahwa aksinya itu terencana. Dia sudah menyiapkan pisau dapur untuk dihunjamkan ke tubuh Sri. Tetapi, dia mengaku tengah di bawah pengaruh alkohol saat beraksi.
"Waktu mendatangi memang bawa pisau dari rumah. Saya juga lagi mabuk habis minum tuak," imbuh dia.
Ilustrasi pisau. Foto: Shutterstock
Saat ditanya apakah Nawi punya masalah usai cerai dari Sri, dia malah berkelit. Dia kukuh belum bercerai dengan Sri sebab mereka nikah siri.
ADVERTISEMENT
"Kalau cerai resmi kan tidak bisa, nikah siri kan. Sudah nikah 5 tahun," ucap pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan akibat perbuatan Nawi, Sri mengalami sejumlah luka tusuk dan sayat. Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan.
"Pelaku ada dendam. Saat itu sebelumnya minum bersama dan cari korban kemudian melakukan penusukan," kata Andika.
Atas kejahatannya itu, pria bertato itu dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.