Pengamat soal Revisi KUHP Hukuman Mati: Itu Adalah Hak Tuhan
ADVERTISEMENT
Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan dukungannya atas usulan pemerintah untuk menerapkan hukuman mati menjadi hukuman alternatif terakhir dalam RUU KUHP. Menurutnya hukum mati adalah hak Tuhan yang seharusnya tidak masuk dalam Undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Hukuman mati adalah hak Tuhan, bertentangan dengan perikemanusiaan," ujar Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Kumparan, Kamis (31/5).
Abdul Fickar bahkan jauh lebih setuju jika hukuman mati dapat dihapuskan sepenuhya. Sebab, ia menilai bahwa dalam praktiknya hukuman seumur hidup jauh lebih berperikemanusiaan ketimbang hukuman mati.
"Kalau ini saya setuju (hukuman mati diterapkan alternatif) apalagi dihapuskan, sebab lebih baik seumur hidup tanpa remisi daripada hukuman mati," pungkas Abdul Fickar.
"Hukuman seumur hidup itu hukuman penjara plus hukuman mati dengan sendirinya," tuturnya.
Pemerintah mengusulkan agar pidana mati tetap diatur di revisi KUHP. Hanya saja, penerapannya menjadi alternatif terakhir. Pidana mati ini selalu digunakan secara alternatif dengan jenis pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Ketua Panja Pemerintah untuk KUHP, Enny Nurbaningsih di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Pidana mati dalam revisi KUHP terdapat pada pasal 111. Berikut pasal pidana mati usulan pemerintah,
(1) Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun jika:
a. Terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, atau
b. Ada alasan yang meringankan.
Ada pun alternatif redaksional yang lain dari pemerintah,
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika:
a. Terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, atau
ADVERTISEMENT
b. Ada alasan yang meringankan
(1a) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.