Pengangkatan 12 Wakil Menteri Jokowi Digugat ke MK

27 November 2019 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengangkatan 12 Wakil Menteri yang dilakukan Presiden Joko Widodo dipersoalkan. Dasar pengangkatan Wakil Menteri digugat ke MK.
ADVERTISEMENT
Penggugatnya ialah Bayu Segara, Advokat yang merupakan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).
Ia menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang menjadi dasar pengangkatan Wakil Menteri.
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".
Sementara penjelasan pasal tersebut dalam UU itu berbunyi, "yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet".
Menurut Bayu, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 17 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) UUD 1945
Apalagi, sudah ada Putusan MK No 79/PUU-IX/2011 yang menyatakan penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
Imbasnya, ketentuan Pasal 10 tersebut dinilai tak memiliki kedudukan, tugas, fungsi yang jelas.
Pembacaan sumpah oleh jajaran wakil menteri dalam rangkaian pelantikan wakil menteri oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Selain itu, dinilai tak ada urgensi dalam mengangkat Wakil Menteri untuk membantu Menteri. Sebab, Menteri sudah dibantu Sekjen, Dirjen dan jajarannya yang diawasi Irjen.
"Dengan dapat ditambahkannya jumlah wakil menteri secara subjektif oleh Presiden tanpa alasan urgensi yang jelas, mengakibatkan negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari APBN berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf, pembantu, sopir, dan lain-lain," kata Bayu memaparkan pertimbangan kedudukan hukumnya mengajukan gugatan sebagaimana dikutip dari situs MK, Rabu (27/11).
Atas hal-hal tersebut, Bayu kemudian mengajukan gugatan ke MK.
"Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Bayu dalam petitumnya.
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (keempat kanan) berfoto bersama calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.
Ada 12 tokoh yang ditunjuk Jokowi menjadi wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Mereka adalah; Budi Gunadi Sadikin (Wamen BUMN), Wahyu Sakti Trenggono (Wamenhan), Zainut Tauhid Sa'adi (Wamenag), Angela Herliani Tanoesoedibjo (Wamenpar Ekraf).
ADVERTISEMENT
Selain itu, masih ada Surya Tjandra (Wamen Agraria), Wempi Wetipo (Wamen PUPR), Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN), Mahendra Siregar (Wamenlu), Alue Dohong (Wamen LHK), Budi Arie Setiadi (Wamendes PDTT), Jerry Sambuaga (Wamendag), dan Suahasil Nazara (Wamenkeu).
Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan wakil menteri Kabinet Indonesia Kerja periode 2014-2019 yang hanya diisi tiga orang.
Terkait gugatan di MK, Jokowi pun angkat bicara. Ia menyebut bahwa pengangkatan Wakil Menteri itu dilakukan agar beban kerja kementerian tidak terlalu berat.
"Kita ini mengelola negara sebesar 17.000 pulau. 267 juta. Itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban yang berat, tentu saja membutuhkan control, pengawasan, cek lapangan. Itulah kenapa kita berikan," kata Jokowi di Istana Negara.
Jokowi memberikan sambutan di puncak acara HUT ke-8 NasDem di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/11). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ia pun tak mempermasalahkan adanya gugatan terkait pengangkatan Wakil Menteri ke MK.
ADVERTISEMENT
"Contoh saja (Kementerian) BUMN, (terdapat) 143 perusahaan. Makanya dipegang oleh menteri. Contoh lagi Kemendes, 75 ribu di desa tanah air. Siapa yang kontrol dananya. Tujuannya ke sana. Saya itu ... jadi kalau ada yang mau gugat, ya saya enggak ada masalah," kata dia.