Penganiaya Bayi di Makassar hingga Luka-luka Ditangkap

9 Februari 2021 19:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penganiaya Bayi di Makassar hingga luka-luka ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penganiaya Bayi di Makassar hingga luka-luka ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelaku penganiayaan bayi berusia 14 bulan di Makassar, Sulsel, Muh Raikhan Parandi (21), akhirnya ditangkap. Kekasih dari ibu kandung korban ini ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Ap Pettarani Makassar, Sulsel, Selasa (9/2) sore.
ADVERTISEMENT
"Kurang dari 24 jam pencarian, pelaku yang tega menganiaya bayi telah kami tangkap," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman saat ditemui di kantornya.
Di hadapan petugas, driver ojek online ini mengakui perbuatannya telah menganiaya bayi kekasihnya dengan cara memukul menggunakan tangan di bagian wajah dan punggung. Selain itu, pelaku mengakui juga sempat menggigit dan membanting korban ke kasur.
"Pelaku kesal karena anak ini menangis terus," tambahnya.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman. Foto: Dok. Istimewa
Raikhan merupakan duda ditinggal cerai oleh istrinya. Begitu juga Satriani, ibu dari bayi itu juga janda ditinggal cerai. Mereka pacaran atau menjalin hubungan asmara sejak akhir Desember 2020 lalu, atau baru sekitar dua bulan lamanya.
Selama pacaran, mereka tinggal serumah di Jalan Haji Kalla Makassar. Keseharian dari pelaku merupakan driver ojek online.
ADVERTISEMENT
Jamal menjelaskan, bayi tidak berdosa ini bukan hanya kali pertama dianiaya oleh M Raikhan. Melainkan, sudah beberapa kali. Mulai sejak Januari 2021 lalu. Pelaku tega menganiaya bayi malang ini dengan alasan yang sama yakni kesal ketika menangis.
"Sudah beberapa kali pelaku menganiaya korban. Tapi kali ini paling parah, sehingga ibunya keberatan dan melaporkan kepada polisi," ucapnya.
Jamal menegaskan, pihaknya juga saat ini telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Makassar untuk dilakukan pendampingan hukum. Selain itu, P2TP2A Makassar juga mendukung penuh proses hukum serta akan menjamin biaya pengobatan terhadap anak tersebut karena sementara diberikan perawatan intensif di rumah sakit.
Penganiaya Bayi di Makassar hingga luka-luka ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
Saat ini Raikhan telah diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atar perbuatan kejinya itu, dia disangkakan dengan pasal nomor 85 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, aksi penganiayaan terjadi di rumah kos ibu korban, Satriani di Jalan Haji Kalla Makassar, Senin (8/2) malam. Akibat penganiayaan itu, bayi malang itu mengalami sejumlah luka, seperti lebam di wajah, mata, dada, hingga mulut dan jari-jarinya berdarah.