Penganiaya Siswi SMP di Pontianak: Kami Hanya Menganiaya Ringan

10 April 2019 23:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka penganiayaan siswi SMP di Pontianak, FZ, TP, dan NN, mengaku hanya menganiaya korban secara ringan. Mereka membantah telah menganiaya secara keras hingga menyebabkan alat kelamin korban rusak.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif korban," ungkap salah seorang tersangka saat memberikan keterangan di Mapolresta Pontianak yang difasilitasi oleh KPPAD Kalimantan Barat, seperti dilansir Antara, Rabu (10/4).
"Padahal (kami) hanya (melakukan) penganiayaan ringan, bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet," imbuh siswi SMA itu.
Kepada polisi, para tersangka mengaku telah menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, memiting, dan melempar menggunakan sandal. Namun, mereka membantah telah menganiaya korban hingga membenturkan kepala ke aspal dan menyebabkan alat kelamin korban rusak.
"Tidak ada penyintasan, penyeretan, menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan kepalanya ke aspal, itu tidak ada, apalagi merusak alat kelaminnya," tegas salah seorang tersangka.
lokasi penganiayaan siswi SMP Pontianak di Jalan Sulawesi, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Foto: Dok. Kumparan
Akibat perbuatannya, para tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3,5 tahun penjara atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum pihak rumah sakit.