Pengemudi Agya Penantang Polisi Bawa Penyengat Listrik saat Ditilang

8 Februari 2020 18:43 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Tohab Silaban, pengemudi Agya yang menantang polisi bernama Bripka Rudy Rustam saat ditilang, kedapatan bawa senjata di dalam tasnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan satu buah sengatan listrik dan pisau ditemukan di tasnya.
"Dalam tas tersangka ditemukan 1 buah senjata sengat listrik dan pisau. Itu merupakan pisau dan senjata tanpa bawa izin," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/2).
Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Keberadaan senjata itu membuat Tohab terkena Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kepada polisi, Tohab beralasan membawa senjata untuk membela diri.
"Buat bela diri, baru tadi malam. Pas penangkapan ditemukan dua sajam," kata Yusri.
Tohab yang sempat mencekik Bripka Rudy pada Jumat (7/2) itu ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat pada pukul 22.30 WIB. Polisi menangkap Tohab tanpa perlawanan di sebuah kedai kopi daerah Tebet, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tohab beralasan menantang Bripda Rudy terpancing emosi usai ditilang. Saat itu, Tohab diduga tengah menanti jam ganjil genap di Gardu 2 Tol Angke berakhir.
"Alasannya karena tersangka emosi. Harapannya, di bahu jalan bisa tunggu jam ganjil genap selesai, tapi membahayakan petugas yang lain," tutup Yusri.