Pengemudi Bentor di Medan Divonis Mati karena Jadi Kurir Sabu 52 Kg

22 Oktober 2020 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim saat menggelar vonis mati pebetor yang menajdi kurir 52 kg sabu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hakim saat menggelar vonis mati pebetor yang menajdi kurir 52 kg sabu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap pengemudi bentor (becak motor) bernama Zulkifli (44).
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Zulkifli terbukti menjadi kurir sabu seberat 52 kilogram. Zulkifli dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkifli dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang, saat membacakan putusan dalam sidang virtual pada Kamis (22/10).
Hal yang memberatkan putusan, kata hakim, lantaran Zulkifli tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan," kata Hakim Saidin.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penutnut umum. Menyikapi vonis tersebut, baik jaksa dan Zulkifli mengatakan pikir-pikir.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus yang menjerat Zulkifli terjadi pada 10 Desember 2019. Saat itu, Zulkifli ditangkap BNN saat hendak menyerahkan sabu dengan mengendarai bentornya. Sabu itu rencananya diberikan ke seseorang bernama Alwi yang kini masih buron.
ADVERTISEMENT
Petugas BNN yang menggeledah bentor Zulkifli menemukan sabu seberat 2 kg di dalam jok. Zulkifli kemudian mengaku masih menyimpan puluhan kilogram sabu di rumahnya di Kecamatan Medan Tembung.
Di rumahnya, Zulkfili menyimpan sabu di bawah tempat tidur dan di bagian tengah rumah. Saat itu petugas menemukan 20 bungkus teh China merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram.
Ilustrasi bentor di Medan Foto: Ade Nurhaliza/kumparan
Selanjutnya petugas BNN menggeledah bagian lemari pakaian Zulkifli dan menemukan 28 bungkus kemasan teh berisi sabu.
“Jadi total jumlah narkotika jenis sabu yang disita di rumah terdakwa sebanyak 48 bungkus teh China merek Guanyinwang yang berisikan sabu seberat 49.960 gram,” kata jaksa dalam dakwaan.
Sabu yang disita kemudian ditotal. Secara keseluruhan berat sabu yang disita yakni 52 kg.
ADVERTISEMENT