Pengemudi Moge yang Tabrak Pemotor Wanita di Bintaro Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah di tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman saat dihubungi, Selasa (3/8).
Sementara itu, dihubungi terpisah Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya mengatakan pengemudi moge itu dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
"Untuk pasal yang kami kenakan pasal 310 ayat 4," kata Nanda
Dalam Pasal Pasal 310 Ayat 4 berbunyi:
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Penetapan hasil tersangka ini setelah polisi mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Minggu (1/8) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, di kawasan Bintaro. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala.
Dari informasi yang diperoleh, disebut-sebut pengemudi moge ini diduga sedang balapan. Hal ini sempet diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88.