news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengeroyokan Anggota Polisi di Tanjung Priok Berawal dari Geber Motor

14 Januari 2022 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota polisi Bripda Rio Novemberyanto menjadi korban pengeroyokan oleh anggota geng motor GOPSTR17 di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Januari 2022 lalu. Rupanya kasus itu berawal dari aksi geber motor dua warga berinisial A dan P yang juga ikut jadi korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo menjelaskan A dan P saat itu baru pulang dari silaturahmi keluarga. Mereka lalu berpapasan dengan kelompok pelaku di Jalan Gadang Ganggeng, Tanjung Priok.
"Pada saat berpapasan korban menggeber kendaraannya dan mendapatkan respons secara langsung dari rombongan para pelaku yaitu teriakan dan pengejaran oleh rombongan pelaku terhadap korban," kata Wibowo dalam keterangannya, Jumat (14/1).
A dan P kabur. Sementara geng motor itu mengejar mereka sambil berteriak maling.
Pelarian A dan P berakhir di Jalan Ende. Di sana kedua korban dihajar oleh geng motor tersebut. Saat itulah Rio mulai terlibat.
"Saat itu di dalam warteg ada anggota kami, anggota Polri dari kesatuan Polair yang keluar dan datang bermaksud untuk melerai. Namun justru jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh rombongan pelaku tadi," kata Wibowo.
ADVERTISEMENT
Rio melaporkan kasus tersebut hingga akhirnya enam pelaku berhasil ditangkap. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Wibowo mengatakan tidak ada alasan khusus para pelaku ikut mengeroyok Rio.
"Ini spontan Aja. Mungkin meraka anggap anggota kita ini kawan korban. Jadi semuanya karena spontan," kata Wibowo.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penahanan.
"Pasal yang kita kenakan terkait dengan kasus ini untuk enam orang pelaku utama kami kenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 363 KUHP terkait dengan hilangnya HP salah satu korban," kata Wibowo.