Pengeroyokan Anggota TNI Bermula Aksi Geber Motor Anggota Harley Davidson

31 Oktober 2020 19:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Kadispen TNI AD Brigjen TNI Nefra Firdaus buka suara terkait kasus penganiayaan yang dialami dua anggota Kodim 0304/Agam, Serda M Yusuf dan Serda Mistari. Keduanya dikeroyok oleh pengendara motor gede (moge) dari klub HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia di Jalan DR. Hamka, Kota Bukit Tinggi, Jumat (30/10) pukul 17.30 WIB.
Dua anggota rombongan Harley Davidson yang ditahan karena memukuli dua anggota TNI. Foto: Polda Sumbar
Nefra menjelaskan, kejadian bermula ketika dua anggota TNI tersebut bertemu dengan anggota HOG yang tercecer dari rombongannya. Karena berada di jalur yang sama, dua pengendara moge itu mendahului Yusuf dan Mistari yang tengah berboncengan dengan sepeda motor Beat BA 2556 LG.
ADVERTISEMENT
"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan sepeda motor dengan Serda Mistari memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan," tulis Nefra dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Melihat tingkah laku pengendara moge yang tidak wajar, dua prajurit yang berdinas sebagai Tim Intel Kodim 0304/Agam itu lalu mengejar mereka hingga Simpang Tarok. Keduanya memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan.
Aksi itu menimbulkan cekcok antara pengendara moge dengan prajurit. Alhasil terjadi kesalahpahaman yang berujung penganiayaan.
"Akibat kejadiaan kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Nefra.
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan anggota TNI AD itu telah dilaporkan ke Polres Bukittinggi. Dua pengendara moge, yaitu Simon dan Bambang ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana.