Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Dosen UGM: Rakyat Sudah Terbiasa Dibohongi

22 Agustus 2024 12:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengunjuk rasa membentangkan poster dalam aksi Jogja Memanggil di Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengunjuk rasa membentangkan poster dalam aksi Jogja Memanggil di Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR terkait pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada ditunda. Dosen Fakultas Hukum UGM Herlambang P Wiratraman yang hari ini ikut turun ke jalan angkat bicara.
ADVERTISEMENT
"Rakyat sudah terbiasa dibohongi ya. Jadi saya kira kita nggak boleh diam hanya dengan penundaan itu, mudah-mudahan kita tetap bersetia dengan kekuatan gerakan masyarakat yang bisa membawa pesan perubahan lebih baik di Republik ini," kata Herlambang.
Herlambang mengatakan rekan-rekan dosen UGM beberapa juga turun ke jalan seperti dirinya. Pada dosen juga telah mengeluarkan pernyataan sikap.
Sebelumnya, para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap keprihatinan atas darurat demokrasi yang tengah terjadi di Indonesia.
"Demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius, yang ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat berisiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat," kata Arie Sujito bersama rekan-rekan dosen UGM dalam pernyataannya tertulisnya.
Lanjutnya, tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi telah dirusak dengan manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yakni pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
ADVERTISEMENT
Berikut pernyataan sikap para dosen Universitas Gadjah Mada:
1. Mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan;
2. Menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat;
3. Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil;
4. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum; dan
5. Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia.
ADVERTISEMENT