Pengetatan dari Sumatera, Terminal Pulogebang Juga Tes Acak Warga Tujuan Lain

25 Mei 2021 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyemprotan disinfektan bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (19/5). Foto: Sudin Gulkarmat Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Penyemprotan disinfektan bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (19/5). Foto: Sudin Gulkarmat Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
Terminal Pulogebang masih terus melakukan tes acak kepada penumpang. Kebijakan ini tetap dilakukan mengingat masih ada pengetatan mudik dari Sumatera ke Jawa hingga 31 Mei.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, tes acak ini juga dilakukan terhadap penumpang yang tidak dari Sumatera atau dengan kota tujuan di dalam Jawa.
Kepala Satuan Pelaksana Operasional Terminal Pulogebang, Afif Muhroji, mengatakan tes acak yang dilakukan menggunakan GeNose dan rapid tes antigen (RTA). Selain itu penumpang juga masih diharuskan mengisi e-HAC atau health alert card.
Calon penumpang yang akan berpergian menggunakan Bus AKAP (antar kota antar provinsi) mengantre untuk diperiksa dokumennya di Terminal Pulogebang, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Masih ada RTA dan GeNose sifatnya random dan pengisian e-HAC," jelas Afif saat dihubungi, Selasa (25/5).
Tes acak di Terminal Pulogebang dilakukan kepada kurang lebih 130 orang sehari.
"Yang datang dan berangkat. Kurang lebih dalam sehari RTA 30, GeNose 100," rincinya.
Penyemprotan disinfektan bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (19/5). Foto: Sudin Gulkarmat Jakarta Timur
Adapun tujuan Sumatera yang difasilitasi di Terminal Pulogebang, kara Afif, yakni tujuan ke Padang, Bengkulu, Pekanbaru, Medan, Lampung, dan Jambi.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Satgas COVID-19 memperpanjang masa pengetatan larangan mudik hingga 31 Mei. Perpanjangan ini khusus untuk perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Sejumlah calon penumpang menunggu bus yang akan mengangkut mereka di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Periode pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021, dan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 khusus bagi perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa," kata Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo dalam Surat Edaran itu, Senin (24/5).