news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengetatan Mudik Dimulai, Polantas Jaga 24 Jam di Titik Penyekatan

28 April 2021 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Irjen Pol Istiono saat di pos penyekatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Irjen Pol Istiono saat di pos penyekatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, mulai 22 April hingga 5 Mei dilakukan pengetatan mudik secara nasional. Hal ini merupakan tahap awal sebelum Operasi Ketupat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
“Hari ini untuk me-manage dilarang mudik ini, teman-teman sudah tahu semua. Bahwa treatment di tanggal-tanggal tertentu sudah ditetapkan, tanggal 22 April sampai tanggal 5 Mei itu adalah pengetatan persyaratan untuk non mudik,” kata Istiono di Yogyakarta, Rabu (28/4).
Istiono menuturkan, dalam tahap pengetatan mudik, pihaknya akan memeriksa surat bebas COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan. Bila tak dapat menunjukkan syarat itu akan diputarbalikkan.
Suasana di pos penyekatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Kita lakukan operasi rutin yang ditingkatkan (KKYD) untuk melakukan tes random secara gratis di titik-titik ruas tertentu sekaligus pengecekan surat bebas COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Untuk menghindari kecolongan, Istiono menyebut, petugas akan berjaga 24 jam dengan sistem kerja bergantian. Ia menegaskan, tak ada kata istirahat dalam penyekatan mudik.
ADVERTISEMENT
“Untuk Management pengaturan di tempat-tempat pos kita. Kita sudah sampaikan ke jajaran untuk diatur per 8 jam supaya all out dan ada terus. Karena nyekat ini ngga boleh ada istirahat. Nah itu pola istirahatnya bergantian jaga,” tegasnya.
Adapun 10 titik-titik penyekatan di wilayah Polda Yogyakarta yaitu di Pos Prambanan, Pos Tempel, Pos Temon Kulonprogo, Pos Piyungan Bantul, Pos Srandakan Bantul, Pos Sedayu Bantul, Pos Natapura, Pos Jokteng Timur, Pos Gejayan, Pos Hargodumilah.
Dalam tahapan pengetatan mudik 22 April hingga 5 Mei, masyarakat yang ingin bepergian masih diperbolehkan. Namun, harus memenuhi syarat. Sedangkan untuk tahap larangan mudik 6-17 Mei tidak ada pengecualian.