Penggugat UU KPK Minta MK Perintahkan Jokowi Tak Lantik Firli dkk

30 September 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 18 pemohon yang mayoritas mahasiswa menggugat revisi UU KPK yang telah diketok DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya itu, para pemohon meminta MK mengabulkan putusan provisi (penetapan segera). Adapun petitum provisi penggugat yakni agar Irjen (Pol) Firli Bahuri dkk tak dilantik sebagai pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.
"Oleh karena perkara a quo merupakan perkara yang erat kaitannya dengan pemilihan ketua KPK terpilih, maka para pemohon meminta kepada MK untuk memerintahkan DPR dan presiden untuk memberhentikan pelantikan anggota KPK," ujar kuasa pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Minggu (30/9).
Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak, salah satu anak muda yang mengajukan gugatan uji materi UU MD3 ke MK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Zico, permintaan provinsi itu lantaran khawatir putusan MK diketok setelah pelantikan Firli dkk pada Desember. Sehingga ia berharap putusan provisi bisa keluar sebelum kelima pimpinan KPK terpilih diambil sumpahnya.
"Kami memang khawatir sidang tidak bisa diputus sebelum (pelantikan) Desember. Karena Desember dilantik jadi itu alasan kami, Yang Mulia," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Zico menambahkan, petitum provisi itu tak lepas dari pro kontra terpilihnya Firli yang dinilai tak sesuai Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Terlepas daripada benar tidaknya segala permasalahan yang diatributkan kepada Firli, seharusnya terdapat suatu mekanisme atau upaya hukum melalui Pengadilan untuk membuat terang hal tersebut, demi menghilangkan fitnah maupun perpecahan di masyarakat, baik bagi masyarakat yang memperkarakan Firli, maupun bagi Firli dan pihak yang memilihnya untuk memberikan pembelaan diri," ujar Zico.
Untuk itu, Zico meminta MK untuk membuat norma baru di mana penetapan pimpinan KPK terpilih bisa dibatalkan melalui PTUN jika tak memenuhi syarat di Pasal 29 UU KPK.
Zico juga meminta MK untuk menambah norma di Pasal 29 ayat (9) UU KPK. Zico meminta bunyi Pasal 29 ayat (9) UU KPK diubah menjadi pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya, termasuk dari anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Mereka juga meminta MK tak mewajibkan Presiden menetapkan calon pimpinan terpilih dalam waktu 30 hari semenjak diterimanya surat dari pimpinan DPR sebagaimana Pasal 30 ayat (13) UU KPK.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih saat sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menanggapi gugatan tersebut, hakim MK Enny Nurbaningsih, meminta para pemohon untuk menjelaskan urgensi Firli dkk tak dilantik sebagaimana petitum provisi.
"Alasan ini belum kelihatan. Ini penting sekali untuk dipikirkan. sehingga publik yang membaca teredukasi. Tak membuat bingung mereka," ucap Enny.
Enny juga menanggapi permintaan agar MK mengubah norma di Pasal 29 ayat (9), Pasal 30 ayat (13), dan Pasal 31. Menurut Enny, apabila MK mengabulkan permintaan itu, maka kedudukan MK berubah menjadi positif legislator.
"Kalau merumuskan norma baru, MK sudah berubah. Apakah itu diperbolehkan menurut pemohon?. Dan ini kaitannya memerintahkan lembaga peradilan lain, PTUN. PTUN punya kewenangannya sendiri sesuai UU yang berlaku. Jadi ini memang akhirnya antara petitum perlu dilihat lagi dengan uraian posita," jelasnya.
Suasana saat sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Di tempat yang sama, Ketua MK Anwar Usman mengatakan permohonan provinsi penggugat bukan hanya menunda, tetapi membatalkan pelantikan. Namun apakah gugatan itu diterima atau tidak, kata Anwar, akan ditentukan sesuai perkembangan persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kalau dilihat dari isi meminta kepada MK memerintahkan DPR dan presiden untuk memberhentikan pelantikan anggota KPK, bukan menunda lagi. Artinya sampai membatalkan kalau dilihat dari substansinya. Ya kita lihat perkembangan ke depan ya gimana," kata Anwar seraya menutup persidangan.