Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penghina Jokowi dan Kapolri Dihukum 18 Bulan Penjara
17 Januari 2018 0:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan menghukum MFB 18 bulan penjara. Pemuda 18 tahun itu dianggap bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Ekonomi karena menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menghukum MFB untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta. "Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama satu bulan," sebut putusan hakim Pengadilan Negeri Medan, seperti dikutip dari AFP, Selasa (16/1).
Putusan hakim kepada MFB lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/1), jaksa meminta MFB dihukum dua tahun penjara.
Setelah mendengarkan putusan hakim, MFB menyatakan tidak mengajukan banding. Dia menerima putusan hakim.
MFB ditangkap polisi pada Agustus 2017 setelah mengunggah tulisan bernada hinaan kepada Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Saat beraksi dia menggunakan akun bernama Ringgo Abdillah.
Kapolres Medan saat MFB ditangkap, Kombes Sandi Nugroho, mengatakan pola kerja MFB saat menyebarkan kebencian serupa dengan Saracen, kelompok penyebar hoaks.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas adalah polanya Ringgo sama dengan polanya Saracen, dia juga menggunakan KTP palsu, jadi KTP yang sudah diedit. Sehingga itu bisa dipublikasikan untuk bisa melakukan penistaan terhadap orang maupun untuk mengadu domba dengan kelompok-kelompok lain," ungkap Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Saat diperiksa polisi, MFB diketahui mengelola 30 akun Facebook yang menyebarkan kebencian dan hinaan untuk Joko Widodo. Kepada polisi, pemuda putus sekolah ini mengaku sudah mengelola akun itu sejak 2012.