Penghina Ma'ruf Amin Ditangkap, Babad Kesultanan Banten Berterimakasih
ADVERTISEMENT
Keluarga Besar Kerabat dan Sahabat (Babad) Kesultanan Banten melaporkan Jafar Shodik ke Bareskrim terkait penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin . Shodiq dalam ceramahnya diduga menyebut Maruf sebagai ‘babi’.
ADVERTISEMENT
“Semua kita mendengar seperti itu. Sudah ditangkap. Kita ucapkan terima kasih,” ujar kuasa hukum Babad, Agus Setiawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Meski telah ditangkap kepolisian, Agus mengatakan pihaknya tetap melaporkan Jafar ke Bareskrim. Hal itu untuk memberikan efek jera lantaran dikhawatirkan dapat memicu kericuhan di masyarakat.
“Jujur saja bila belum ditangkap mungkin saja besok masyarakat Banten bisa ribuan ke sini,” kata Agus.
Laporan terhadap Jafar diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1021/XIII/2019/Bareskrim. Jafar dijerat dengan Pasal 207 dan atau Pasal 310 KUHP tentang tindak pidana penghinaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Ketua RT 05 Depok, Witutu membenarkan penangkapan Jafar. Ia sempat diminta pihak Bareskrim untuk menunjukkan lokasi rumah Jafar.
“Jam 23.30 WIB itu dari kepolisian Mabes Polri itu permisi ke rumah, menanyakan ada nggak warga saya yang bernama Jafar Shodik,” ujar Witutu, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ceramah Jafar Shodik yang ikut menyinggung Ma'ruf Amin ramai di tersebar di media sosial. Ceramah itu diadakan pada Januari 2019 di Kalbar dan potongannya diposting di YouTube pada 30 November 2019. Dalam ceramahnya, Jafar menjelaskan ustaz bayaran sama dengan babi.
Dia lalu bertanya kepada jemaah,"Jadi Ma'ruf Amin babi bukan?" yang dijawab jemaah,"Babi."