news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengumuman! Kemendagri Cari Calon Pj Gubernur untuk DKI dan Aceh

12 Mei 2022 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melantik penjabat (Pj) kepala daerah Kamis (12/5) pagi ini. Total ada 5 Pj gubernur yang dilantik yakni Gubernur Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi dan Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Usai melantik 5 Pj Gubernur tersebut, Tito mengungkap pihaknya sedang menjaring calon Pj Gubernur untuk Aceh dan DKI Jakarta. Ia berharap sudah ada nama yang dikantongi sebelum pelantikan Pj Gubernur Aceh pada Juni dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada Oktober tahun ini.
"Bulan Juli Aceh, Oktober DKI Jakarta. Aceh sekarang kita lagi penjaringan yang mungkin pada Juni kita sudah mendapatkan nama-nama diajukan kepada Pak Presiden," kata Tito setelah proses pelantikan 5 Pj Gubernur di Kemendagri, Kamis (12/5).
"Sama juga nanti Oktober juga sebulan sebelumnya, September kita sudah dapat nama dan diajukan ke Pak Presiden," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tito menerangkan kriteria pemilihan Pj Gubernur Aceh dan DKI tak jauh berbeda dengan Pj Gubernur lainnya. Yakni harus merupakan pejabat pimpinan tinggi madya dan tak berpotensi bermasalah.
ADVERTISEMENT
"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu. Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," pungkas Tito.
Seiring rencana Pemilu dan Pilkada Serentak pada 2024, masa jabatan Gubernur yang habis tahun ini akan digantikan oleh Pj sesuai UU Pilkada. Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang menjabat sejak 5 November 2020 dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilantik 17 Oktober 2017 termasuk habis masa jabatannya di tahun ini.
Adapun 5 Pj yang baru dilantik hari ini oleh Mendagri yakni Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, Pj. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, dan Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.
ADVERTISEMENT
Tito mengatakan sesuai UU Pilkada, Pj Gubernur menjabat paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan sosok yang sama atau diganti hingga 2024.