Pengusaha Freddy Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Proyek Alkes

21 November 2019 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Freddy Lumban Tobing menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/8). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Freddy Lumban Tobing menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/8). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Dirut PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC) Freddy Lumban Tobing, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan reagen dan konsumable untuk penanganan virus flu burung, pada Ditjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan RI.
"Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Freddy Lumban Tobing telah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/22).
Freddy disebut menerima keuntungan dalam pengadaan tersebut sebesar Rp 10 miliar. Perbuatan korupsi itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 12,3 miliar.
Menurut jaksa, Freddy telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 9.774.447.135. Sehingga, Freddy diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,087.513.924.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang belum dikembalikan ke negara sejumlah Rp 1,087.513.924 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara 1 tahun," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Freddy turut mengatur proses pengadaan reagen dan konsumable penanganan virus flu burung. Anggaran pengadaan itu berasal dari DIPA APBN P tahun 2007.
Sidang dakwaan Dirut PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC) Freddy Lumban Tobing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/8). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Jaksa menyebut Freddy mempengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang, dan jumlah barang. Freddy menggunakan data dari perusahaannya, dengan spesifikasi yang mengarah pada merek atau produk perusahaan tertentu.
"Agar PT Kimia Farma Trading Distribution (PT KFTD) yang sebelumnya telah sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa," kata jaksa.
Freddy dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Freddy disebut bersama-sama dengan Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Ditjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA), mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dan Direktur Trading PT KFTD Tatat Rahmita Utami.
Perbuatannya Freddy dianggap memperkaya korporasi yaitu PT KFTD sejumlah Rp 1.469.509.849 dan Freddy sebesar Rp 10.861.961.060. Kerugian negara yang timbul akibat kasus ini diduga sejumlah Rp 12.331.470.909.