Pengusaha Penyuap Bupati Talaud Divonis 1,5 Tahun Bui

11 September 2019 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap di Kabupaten Kepulauan Talaud Bernard Hanafi Kalalo (kiri) didampingi penasehat hukum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap di Kabupaten Kepulauan Talaud Bernard Hanafi Kalalo (kiri) didampingi penasehat hukum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti bersalah terlibat kasus suap proyek pembangunan Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"Memutuskan, mengadili dan menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Iim Nurohim dalam putusannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).
Vonis Bernard ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutan jaksa KPK, Bernard dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bernard dituntut karena dianggap telah terbukti menyuap Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
OTT Bupati Talaud Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain memotong masa tahanan, majelis hakim pun menyatakan menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Bernard.
Diterimanya JC tersebut berdasarkan keterangan Bernard yang dianggap cukup signifikan dalam proses persidangan dalam membuka peran pihak lain dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa sudah menjelaskan semua yang terkait persidangan terkait dengan JC, majelis hakim berpendapat bahwa selama persidangan berlangsung terdakwa memenuhi syarat untuk jadi JC karena keterangan terdakwa cukup signifikan karena itu majelis mengabulkan status terdakwa sebagai JC," kata hakim.
Pengusaha Bernard Hanafii berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan fakta soal pemberian suap yang dilakukan Bernard, seluruhnya terbukti. Suap yang diberikan Bernard kepada Sri Wahyumi berbentuk uang dan sejumlah barang mewah dengan nilai sekitar Rp 591 juta.
Suap itu diberikan, agar Bernard mendapatkan lelang sejumlah proyek di Pemkab Talaud. Bernard disebut mendapatkan proyek antara lain pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar dan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp 2,8 miliar.
Adapun rincian suap Bernard kepada Sri Wahyuni ialah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai total sekitar Rp 28 juta dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Lalu, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta.
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan dalam vonis Bernard yakni perbuatannya dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan yaitu Bernard telah memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Perbuatan Bernard dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.