Pengusaha Suvenir Disekap-Dianiaya di Apartemen di Jakarta, Uang Rp 1,1 M Raib

20 Juli 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (20/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (20/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pengusaha suvenir berinisial AD menjadi korban penyekapan dan pencurian di Apartemen Menteng Park, Menteng, Jakarta Pusat. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 1,1 Miliar.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/7) dini hari. Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui sosial media.
"Jadi kebetulan si korban ini kan mempunyai usaha bidang suvenir ya pengadaan atau mungkin untuk acara atau EO penyediaan suvenir-suvenir, jadi di situ para pelaku tadi itu sengaja menanyakan mungkin ada suvenir atau bahkan pura-pura memesan suvenir," kata Gunarto dalam jumpa pers, Rabu (20/7).
Gunarto menyebut, para pelaku lalu mengajak korban bertemu di apartemen Menteng Park, Menteng. Korban datang seorang diri dan langsung mendatangi unit kamar apartemen pelaku.
Setibanya di kamar tersebut, korban langsung dibekap menggunakan kantong dan disekap para pelaku. Bahkan, korban juga dianiaya para pelaku. Penyekapan itu berlangsung dua hari dalam apartemen itu.
ADVERTISEMENT
"Dilakukan penyekapan langsung, ditutup mukanya, dipukulin bahkan ditodong pakai senjata tajam Saat ini korban masih dirawat intensif," beber Gunarto.
Setelah korban dianiaya hingga tidak sadarkan diri, lanjut Gunarto, pada keesokan harinya pada Senin (4/7) siang, korban dibawa para pelaku ke salah satu hotel di Jakarta Barat.
"Kemudian kita menerima informasi bahwa terjadi peristiwa ini, kemudian kita lakukan, kita kejar dan kita dapat pelaku," jelasnya.
Kasus tersebut terungkap, kata Gunarto, setelah pihaknya menerima informasi. Dari hasil penyelidikan, ditangkap 3 pelaku berinisial JR (38), ZS (30), dan FO (32), yang berperan sebagai eksekutor. Dari mereka dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku utama yang berinisial AL berhasil diamankan.
"Selama proses dilakukan penyekapan tadi itu, ATM ataupun kartu kredit daripada korban itu sudah dikuras, kurang lebih 1,1 M," tutur Gunarto.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatanya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.