Pengusaha yang Suap Bupati Talaud Dituntut 2 Tahun Bui

21 Agustus 2019 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap di Kabupaten Kepulauan Talaud Bernard Hanafi Kalalo (kiri) didampingi penasehat hukum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap di Kabupaten Kepulauan Talaud Bernard Hanafi Kalalo (kiri) didampingi penasehat hukum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Bernard dituntut karena dinilai telah terbukti menyuap Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9).
Menurut jaksa, suap yang diberikan Bernard kepada Sri Wahyumi berupa uang dan barang-barang mewah. Nilai suap sekitar Rp 591 juta.
Suap diberikan agar Bernard mendapatkan lelang sejumlah proyek di Pemkab Talaud. Bernard disebut mendapatkan proyek antara lain pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar dan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp 2,8 miliar.
Adapaun rincian suap Bernard kepada Sri Wahyuni ialah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai total sekitar Rp 28 juta dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.
Bupati nonaktif Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Lalu, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta.
ADVERTISEMENT
"Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 591 juta," ujar jaksa.
Perbuatan Bernard dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hal memberatkan tuntutan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, Bernard memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.