Pengusul: RUU Ketahanan Keluarga Bukan Persoalan Gender, tapi Anak

20 Februari 2020 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi keluarga - POTRAIT Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi keluarga - POTRAIT Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Draf RUU Ketahanan Keluarga menuai kritikan karena dianggap terlalu mengatur ranah privat masyarakat. Salah satunya terkait aturan kewajiban seorang istri mengurusi rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Anggota dewan Fraksi PAN Ali Taher sebagai salah satu pengusul mengatakan, suami sebenarnya memiliki hak untuk melarang sang istri bekerja.
"Melarang (kerja) kan boleh. Ada kesepakatan gitu lho. Kalau suami melarang, kasih dia, suami, tanggung jawab lebih. Suami cari uang supaya istrinya terpenuhi seluruh kewajiban hak-hak kewajiban rumah tangga," kata Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Kamis (20/2).
Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Menurut Ali, apabila seorang istri ikut bekerja bisa berakibat anaknya telantar dan tak ada yang mengasuh. Menurutnya, apabila anak diasuh bukan oleh orang tuanya, dikhawatirkan dapat memicu kejahatan terhadap anak.
"Jangan sampai nanti bekerja semuanya anak itu tidak terurus. Itu kan masalah, sekarang adinda kerja, suami kerja, mertua enggak ada atau orang tua tidak ada, tidak ada yang mengasuh," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Anaknya sama siapa yang jaga? Tetangga? Itulah pintu masuk kejahatan terhadap anak. Ini mohon dilihat dalam aspek sosiologis, aspek filosofinya, dan juga aspek yuridisnya yang luar biasa temuan-temuan sosial kita juga," lanjutnya.
ilustrasi keluarga bahagia Foto: Shutterstock
Anggota Komisi VIII itu pun tak mempermasalahakan apabila muncul perspektif negatif terhadap RUU tersebut. Namun, kata dia, titik berat RUU ini untuk memaksimalkan pengasuhan anak.
"Bisa aja perspektif-perspektif itu terjadi. Saya tidak menyalahkan itu. Yang paling penting adalah hak asuh anak, intensitas ketemu sosok seorang anak dengan orang tuanya berapa lama sih," ucap dia.
Terlebih, Ali mengatakan, seorang ibu memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan generasi penerusnya yang berkualitas.
"Ibu adalah ibu rumah tangga. Jelas itu persoalannya mau menyelamatkan generasi muda yang akan datang. Jangan dianggap sebagai sebuah pelanggaran penistaan atau diskriminasi gender. Tidak begitu karena kebahagiaan keluarga itu bergantung bagaimana ibu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam RUU Ketahanan Keluarga, tertulis dalam Pasal 25 pasal (3) yaitu: "Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundangundangan.