Penimbunan Solar Ilegal di Banda Aceh Dibongkar Polisi, 2 Orang Ditangkap

23 Mei 2022 1:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi sebanyak 2.000 liter di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam. Ada 2 orang pelaku yang turut ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha, mengatakan selain menyita solar ilegal ini, polisi mengamankan paket sabu berukuran kecil dari para pelaku.
"Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama," kata Ryan dikutip dari Antara, Senin (23/5).
Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan adanya penimbunan BBM jenis solar. Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini sedang menggunakan sabu.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Kedua pelaku diketahui masih berstatus mahasiswa, yakni MJ (26) warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.
"Tiba di lokasi, tepatnya di sebuah rumah indekos, polisi amankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus ini yakni, satu mobil dump truck berisi solar subsidi kurang lebih 2.000 liter, satu mobil kabin ganda Mitsubishi Strada (double cabin) bernopol BL 8013 AG yang telah dimodifikasi untuk mengumpulkan solar ilegal tersebut serta satu unit mesin pompa sebagai penyedot.
"Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp3,5 juta lebih," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.