Penindakan Hari ke-3 PSBB DKI: Puluhan Orang Nyapu Jalan; 23 Restoran Ditutup
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sejak pagi hari, petugas menindak pelanggar yang abai protokol kesehatan. Operasi Yustisi tak hanya menyasar individu, tetapi juga kantor hingga rumah makan.
Berikut kumparan rangkum sejumlah penindakan Operasi Yustisi selama hari ketiga PSBB di Jakarta:
Dalam operasi yang digelar sejak pukul 06.00 WIB, dalam kurun 1,5 jam, petugas berhasil menjaring 15 orang yang tidak memakai masker sesuai ketentuan.
"Operasi Yustisi dari jam 06.00 sampai jam 07.30 saja sudah 15 yang melanggar. Tidak memakai masker dengan benar," kata Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi.
Mereka pun diberikan sanksi berupa kerja sosial. Para pelanggar harus menyapu sekitar Tugu Tani dengan rompi oranye sebagai penanda pelanggar PSBB.
ADVERTISEMENT
Jumlah ini kian bertambah hingga siang hari. Total 35 orang kedapatan melanggar aturan.
"Untuk Operasi Yustisi di Tugu Tani ada 35 orang, yang terdiri dari mereka dikenakan sanksi sosial 29, 5 orang denda dan 1 teguran. Jadi semuanya 35 orang yang dilakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana yang ikut memantau razia masker.
Operasi Yustisi di Terminal Grogol langsung dihadiri Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.
Bahkan, PN Jakarta Barat ikut langsung dalam penindakan berupa sidang bagi pelanggar.
ADVERTISEMENT
"Di Terminal Grogol. Iya, sidang langsung denda," kata juru bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto.
Kantor-kantor di sekitar Grogol pun ikut diawasi penerapan protokol kesehatannya. Bagi mereka yang kedapatan melanaggar, PN Jakbar melakukan sidang dan penjatuhan denda.
"Yang tidak bermasker, kantor yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Dilakukan tindakan dengan menyidangkan, dengan penjatuhan pidana denda," jelasnya.
Polres Jakarta Pusat dan tim gabungan hari ini juga melakukan Operasi Yustisi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, 23 orang terciduk karena tak menggunakan masker.
“Iya, enggak menggunakan masker. Ada yang pakai masker tapi di dagu,” kata Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi lewat keterangannya.
ADVERTISEMENT
Dari 23 orang yang terjaring razia, satu di antaranya diberi denda Rp 250 ribu. Para pelanggar lainnya langsung didata oleh Satpol PP, lalu diberi rompi oranye untuk menjalankan sanksi sosial berupa menyapu jalanan sekitar.
Rumah makan dan restoran tak ketinggalan menjadi sasaran Operasi Yustisi. Pergub Nomor 88/2020 mengatur restoran masih diperbolehkan buka untuk take away, namun tidak dengan makan di tempat.
Namun, masih saja ada rumah makan yang ngeyel dan malah tetap melayani pelanggan makan di tempat.
"Ada klaster di rumah makan yang telah kita bersama-sama lakukan penindakan Operasi Yustisi. Ada 23 rumah makan atau restoran yang sudah kita tutup," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
Dua hari berjalannya PSBB, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi sudah menutup sementara 10 kantor lantaran ditemukan kasus positif corona.
Rinciannya, 3 perusahaan di Jakarta Barat, satu perusahaan di Jakarta Timur, dan 2 perusahaan di Jakarta Selatan.
Sementara itu, ada 4 perusahaan lainnya ditutup sementara akibat tak mematuhi protokol kesehatan. Dari 4 perusahaan itu, 2 perusahaan di Jakarta Barat dan 2 perusahaan di Jakarta Pusat.
10 perusahaan yang ditutup sementara ini merupakan hasil sidak dari 130 perusahaan selama monitoring PSBB ketat yang kedua.
Berapa total orang yang terjaring razia dan melanggar aturan PSBB?
Dalam dua hari Operasi Yustisi pada 14 dan 15 September 2020, sudah ribuan orang ditindak karena melanggar aturan PSBB. Sebagian besar karena lalai dalam mengenakan masker.
ADVERTISEMENT
Dengan catatan, data hari ini belum dirilis oleh tim gabungan.
Nana mengungkapkan dua hari Operasi Yustisi, sudah 9.734 orang dilakukan penindakan. Sebagaian besar pelanggar memilih diberikan sanksi bekerja sosial dibanding denda.
"Untuk teguran itu sebesar 2.971, kemudian sanksi sosial 6.279, kemudian denda 484 orang. Jadi total sanksi 9.734 orang," ungkap Nana.
Sementara uang yang terkumpul dari denda para pelanggar PSBB tercatat sebesar Rp 88.665.000.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona