Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021 Dapat Nilai D, Ini Kata KPK

19 April 2022 10:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menanggapi laporan ICW terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang 2021. Dalam laporan itu, ICW memberi KPK nilai D alias buruk.
ADVERTISEMENT
Merespons penilaian tersebut, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya tak memungkiri selama pandemi COVID-19 KPK mengalami tantangan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
“Kami juga perlu sampaikan bahwa, selama masa pandemi COVID-19, tak dipungkiri KPK juga mengalami tantangan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4).
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Karena kendala di lapangan dalam teknis pelaksanaannya, tidak hanya dialami oleh KPK saja namun juga para pihak terkait, seperti para saksi yang akan diperiksa, pengumpulan alat bukti di lapangan, maupun proses pemeriksaan di pengadilan," sambungnya.
ICW memberikan nilai D berdasarkan catatan penindakan kasus yang dilakukan KPK sepanjang 2021. Persentase dihitung berdasarkan kasus korupsi yang terpantau oleh ICW dan dibandingkan dengan target penindakan kasus korupsi selama tahun 2021.
ADVERTISEMENT
ICW mencatat tingkat penindakan kasus yang dilakukan KPK ialah sekitar 26,6 persen dari target sepanjang 2021.
"Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK hanya sekitar 26,6 persen dari target sepanjang 2021 sebanyak 120 kasus," ungkap peneliti ICW Lalola Easter saat memaparkan hasil survei anyar tersebut, Senin (18/4).
Lalola ICW. Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
“Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja KPK masuk dalam kategori D atau buruk,” sambungnya.
Lebih spesifik, laporan ICW pun menyebut bahwa jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK anjlok sejak tahun 2019. Tercatat, pada 2020 dan 2021, KPK masing-masing hanya menyelesaikan 7 OTT.
Jumlah tersebut tidak mencapai separuh dari capai OTT tahun 2019, yakni sebanyak 21 OTT. Setahun sebelumnya, tahun 2018, menjadi puncak jumlah OTT terbanyak, yakni 30.
ADVERTISEMENT
“Dari 2019 ke 2020 penurunannya sangat drastis, pada tahun 2019 ada paling tidak 21 OTT yang dilakukan oleh KPK. Tapi di tahun 2020 itu hanya 7, itu tentu anjlok, menurun secara drastis, dan cukup konsisten jumlah 7-nya itu di tahun 2021,” kata Lola.
Kendati begitu, Ali menyatakan bahwa KPK secara simultan menyelaraskan dan mengoptimalkan tiga strategi pemberantasan korupsi sekaligus: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Mestinya ketiga hal ini juga menjadi ukuran, kata dia.
“Sehingga capaian atau hasil pemberantasan korupsi secara komprehensif sebaiknya juga mengukur ketiga strategi tersebut,” imbuh Ali.
Untuk diketahui, laporan ini berdasarkan pemantauan ICW terhadap aparat penegak hukum (APH) termasuk Kejaksaan dan Kepolisian dalam penindakan kasus korupsi.
Pemantauan dilakukan dengan metode tabulasi data. Data tersebut diperoleh dari media dan situs resmi penegak hukum dan/atau mengirimkan surat permohonan informasi mengenai penanganan kasus korupsi ke APH.
ADVERTISEMENT
Periode pemantauan dilakukan dari 1 Januari-31 Desember 2021.

Temuan ICW dan Kinerja KPK

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ICW memaparkan sejumlah hal dalam laporan terkait tren penindakan korupsi tahun 2021 oleh aparat penegak hukum. KPK menilai beberapa temuan ICW sudah sejalan dengan fokus kerja mereka.
Salah satunya soal Dana Desa. ICW menyebut Dana Desa menjadi kasus korupsi yang paling banyak ditangani penegak hukum pada tahun 2021.
Ali Fikri kemudian membanggakan program Desa Antikorupsi yang diinisiasi KPK.
"KPK melalui pendekatan pencegahan korupsi, mengusung program "Desa Antikorupsi" yang mendorong pengelolaan desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya," kata Ali.
"Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa," sambungnya.
Selain Dana Desa, korupsi pada sektor pertanahan, kata Ali, juga menjadi salah satu fokus KPK. Sebab, korupsi pada sektor tersebut tercatat mengakibatkan kerugian keuangan negara terbesar.
ADVERTISEMENT
"Maka KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi memberikan perhatian khusus dalam penertiban asset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara," papar Ali.
"Sektor ini menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)," imbuhnya.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Begitu halnya dengan korupsi pada lingkungan BUMN. Korupsi sektor yang juga dinilai menjadi penyebab kerugian keuangan negara terbesar.
"KPK melalui unit barunya, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), kini fokus melakukan upaya-upaya pencegahan yang sistemik di lingkungan BUMN," ungkap Ali.
Menurut Ali, KPK juga tengah meningkatkan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Hal ini merujuk temuan ICW bahwa pelaku korupsi kebanyakan merupakan ASN.
"KPK juga mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara, dalam program Paku Integritas dan Keluarga Integritas," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, KPK juga melakukan pengukuran Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi, dan yang lebih penting adalah poin-poin rekomendasi perbaikannya untuk meminimalisasi celah-celah rawan korupsi," pungkasnya.