Penipuan Berkedok Pinjaman Online ‘RP Cepat’, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

17 Juni 2021 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, aplikasi pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok yang masih buron dan 5 warga Indonesia. Mereka memiliki aplikasi pinjol RP Cepat.
“Ternyata para tersangka pindah-pindah terakhir di daerah Jakarta Barat terungkap perusahaan ini mengontrak ke sebuah rumah dan dapat peralatan ini 5 tersangka dan ada 2 DPO yang diduga WNA (Tiongkok),” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
“Yang diungkap saat ini aplikasi RP Cepat,” sambungnya.
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
Whisnu menuturkan, kasus itu terungkap atas laporan warga. Korban mengaku menerima pesan penawaran pinjol sebesar Rp 1.750.000, namun yang disetujui hanya Rp 225.000.
Setelah itu, korban mendapat teror dan ancaman ke rekan dan keluarganya. Dari hasil penyelidikan, diketahui pinjol tak terdaftar di OJK. Dalam menjalankan aksinya mereka mengirim pesan promosi secara acak ke berbagai nomor.
ADVERTISEMENT
“Yang diterima hanya 225.000 tak sesuai dengan promosinya. Pinjol tak terdaftar di OJK,” ujar Whisnu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka berinisial E, R, B, C, dan S ditangkap. Mereka dijerat Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman perusahaan fintech (pinjol).