news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjambret yang Tewaskan Wanita Penumpang Ojol di Pulogadung Ternyata Residivis

1 Oktober 2021 15:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap DA (25), pelaku penjambretan terhadap Risty Attahya (26). Dalam kejadian itu Risty yang tengah naik ojek online tewas karena luka di kepala.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, DA ternyata bukan orang baru di dunia kriminal jalanan. Dia belum lama keluar dari penjara atas kasus pengeroyokan.
"Dari penelusuran lebih lanjut didapat informasi bahwa yang bersangkutan baru selesai menjalani penjara dalam kasus 170 [penganiayaan] di wilayah Pamulang. Jadi bisa disimpulkan tersangka adalah mantan napi," kata Erwin dalam konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Jumat (1/10).
Erwin mengatakan, saat kejadian, DA memang tengah berada di lokasi sambil melihat-lihat warga yang melintas. Saat itu, dia melihat Risty yang naik ojek online tengah bermain ponsel.
Dari situ niat jahatnya muncul. Dia memacu motornya mendekati dan mengambil tas Risty. Tarik-tarikan pun terjadi.
Motor yang ditumpangi Risty jatuh. Kepala Risty membentuk aspal. Sementara DA kabur.
ADVERTISEMENT
Dalam kejadian itu, DA gagal mendapatkan ponsel incarannya karena terjatuh saat tarik-tarikan terjadi. Dia lalu memilih kabur.
"Ini HP dari korban yang kemudian jatuh. Setelah jatuh pelaku melarikan diri," ucap dia.
Atas perbuatannya ini, DA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.