Penjara 6 Tahun untuk Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Misteri Sosok King Maker

19 Januari 2021 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Segala bantahan Andi Irfan Jaya selama persidangan kasus suap Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki tak mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam menjatuhkan hukuman.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan pun turut terbukti melakukan pemufakatan jahat.
Dalam perannya sebagai perantara suap, Andi dinilai sebagai pihak yang membuat 'Action Plan' untuk Djoko Tjandra. 'Action Plan' yang berisi 10 tahap merupakan rencana untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali. Di dalamnya, termuat nama Hatta Ali selaku Ketua MA dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA, Andi Irfan bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
"Terdakwa selaku konsultan bertugas untuk meredam pemberitaan bagi Djoko Tjandra ketika kembali ke Indonesia sekaligus dipercaya sebagai pembuat 'action plan' misalnya untuk tindakan ini penanggung jawabnya siapa yang dituangkan dalam 'action plan' dengan biaya USD 600 ribu untuk terdakwa. sehingga unsur sengaja memberikan perbuatan pembantuan telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1) malam seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
"Sudah disepakati antara Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Anita Dewi Kolopaking mengenai 'action plan' dan 'down payment sebesar USD 500 ribu benar sudah diterima saksi Pinangki melalui perantaraan terdakwa di mana USD 50 ribu sudah diberikan ke Anita Kolopaking," tambah hakim Ignatius.
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA, Andi Irfan bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Hakim Ignatius menambahkan, Andi Irfan turut terbukti melakukan pemufakatan jahat lantaran berencana menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung senilai USD 10 juta.
Tujuannya, agar pejabat di Kejagung dan MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Fatwa tersebut rencananya dipakai Djoko Tjandra supaya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
"Meski awalnya terdakwa tidak ada niat jahat, tapi terdakwa punya niat yang sama untuk melakukan pemufakatan jahat saat bertemu pada 25 November 2019 bersama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, karena saat itu dibicarakan mengenai pidananya Djoko Tjandra bila kembali ke Indonesia sehingga pemufakatan jahat telah selesai sempurna berdasarkan segala yang sudah dibahas antara keempatnya, meski akhirnya tidak terjadi karena Djoko Tjandra tidak menyetujui proposal tapi tidak mengubah pemufakatan jahat yang dimaksud," ucap hakim Ignatius.
Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra, dan Pinangki Sirna Malasari. Foto: ANTARA FOTO

Divonis 6 Tahun Penjara

Perbuatan Andi Irfan yang menjadi perantara suap dan pemufakatan jahat membuatnya divonis selama 6 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sengaja memberikan bantuan pada saat korupsi," kata hakim Ignatius.
Perbuatannya Andi Irfan menerima suap bersama Jaksa Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara terkait permufakatan jahat, Andi Irfan dinilai melanggar Pasal 15 jo pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung. Jaksa sebelumnya hanya menuntut Andi Irfan selama 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut majelis hakim, tuntutan jaksa terhadap Andi Irfan terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan di masyarakat. Padahal selama persidangan, Andi Irfan tidak mengakui perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Tuntutan jaksa penuntut umum dipandang terlalu rendah, sedangkan amar putusan dipandang adil dan tidak bertentangan dengan rasa keamanan masyarakat," ujar hakim Ignatius.
"Hal yang memberatkan, terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali No. 12 tanggal 11 Juni 2009 dalam perkara 'cessie' Bank Bali sebesar Rp 904 miliar yang saat ini belum dijalani; terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo; terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahan," lanjut hakim Ignatius.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Sosok King Maker Masih Misteri

ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Andi Irfan juga menegaskan soal adanya sosok yang disebut sebagai King Maker. Majelis hakim menilai dalam 'Action Plan' yang dibuat Andi Irfan memang menyebut King Maker.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan fakta sidang, menurut majelis hakim, sosok King Maker juga muncul saat percakapan WhatsApp antara Pinangki dan eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Menimbang bahwa dalam file 'action plan' tersebut disebut sosok sebagai 'King Maker'. Menimbang bahwa sosok 'King Maker' ditemukan dalam komunikasi chat menggunakan aplikasi WhatsApp antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking dan juga tertuang dalam BAP nama saksi Rahmat. Berdasarkan bukti elektronik menggunakan aplikasi WA yang di persidangan isinya dibenarkan saksi Pinangki, Anita Kolopaking, dan Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker' tersebut," kata hakim Ignatius.
Majelis hakim telah berusaha mengusut sosok 'King Maker' selama persidangan. Namun tak juga terungkap.
"Menimbang bahwa majelis berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakan kepada saksi-saksi terkait, karena sosok tersebut disebut dalam chat yang diperbincangkan oleh saksi Pinangki pada pertemuan dengan Anita, Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada 19 November 2019 di The Exchange Kuala Lumpur, namun tetap tidak terungkap dalam persidangan," kata hakim Ignatius.
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Istilah King Maker Sudah Disinggung Sejak Lama

Istilah King Maker di kasus Djoko Tjandra dan Pinangki sudah disinggung sejak lama.
ADVERTISEMENT
Pertama kali, istilah 'King Maker' disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin menyatakan istilah tersebut didapat dari informannya.
Istilah itu muncul diduga dari percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking. Boyamin pun telah menyerahkan bukti-bukti dugaan 'King Maker' ke KPK untuk diusut.
Berikut penggalan chat diduga antara Pinangki dan Anita menyebut istilah 'King Maker' yang diserahkan ke KPK:
Pinangki: Bapak sy brngkt ke puncak siang ini jam 12
Anita: Pantesan bapak jadi ga bisa hadir
Pinangki: Bukan itu jg bu
Pinangki: Krn Kingmaker blm clear jg
Bukti percakapan yang diduga antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang diserahkan MAKI ke KPK. Foto: MAKI
Boyamin menyebut 'King Maker' diduga merupakan pihak yang mengatur pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Bahkan diduga 'King Maker' mengetahui proses pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie.
"King Maker ini membuat Pinangki dan Rahmat menemui Djoko Tjandra, Kemudian mengetahui proses-proses itu (fatwa ke MA)" ucap Boyamin.
Istilah 'King Maker' itu kemudian muncul di persidangan. Jaksa Penuntut Umum menyinggung istilah King Maker saat bertanya kepada seorang saksi bernama Rahmat. Ia berperan sebagai pihak yang mengenalkan Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra.
Saksi selaku pengusaha Rahmat, bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Rahmat menyebut Jaksa Pinangki pernah menyinggung istilah 'King Maker' saat bertemu Djoko Tjandra. Namun menurut Rahmat, Pinangki tak menjelaskan siapa sosok King Maker.
"Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan 'King Maker', tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa 'King Maker' itu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung, KMS Roni.
ADVERTISEMENT
"Iya benar," jawab Rahmat.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Munculnya istilah 'King Maker' membuat KPK memantau sidang Pinangki. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tim supervisi KPK mencermati segala fakta yang muncul di persidangan.
"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," kata Ali.
"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," tutupnya.
Lantas siapa sosok 'King Maker'?