Penjelasan Airlangga soal Batal Pesan Vaksin AstraZeneca Oktober 2020

27 Oktober 2020 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perihal Indonesia tidak jadi memesan vaksin corona AstraZeneca pada Oktober 2020. Hal ini terkait dengan kesanggupan dari pihak AstraZeneca sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kita belum putuskan. AstraZeneca salah satu kandidat yang karena penelitiannya diresume di negara lain dan AstraZeneca adalah salah satu yang harganya bisa mendekati harga publik dan bisa meyakinkan volumenya besar," kata Airlangga dalam diskusi virtual di BNPB, Selasa (27/10).
Namun menurut Airlangga, memang dari pihak AstraZeneca baru bisa menyediakan pada tahun 2021. Jadi, uang muka USD 250 juta yang sebelumnya disebut akan dibayar Indonesia pada Oktober 2020 ini pun urung dibayarkan.
Penandatanganan kerja sama vaksin antara Kemenkes dan Astrazeneca di London. Foto: Dok. Kemlu RI
"Tetapi ketersediaannya tidak dalam waktu dekat, baru masuk di kuartal II tahun depan. Maka arahan Presiden terhadap vaksin-vaksin AstraZeneca dan lain-lain tetap dikaji," tutur dia.
"Dan tentunya dilihat sesuai dengan kebutuhan yang ada di Indonesia dan kerja samanya ke depan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Jadi, vaksin tersebut dilihat, apakah bisa diproduksi sendiri oleh Bio Farma atau perusahaan farmasi lainnya. Ini penting untuk kepentingan jangka panjang, seperti pengembangan vaksin Merah Putih.
"Orientasinya semua dilakukan dikerjasamakan, termasuk Sinovac diproduksi di Bio Farma. Sehingga ada scale ability sesuai kebutuhan dan kapasitas pabrik yang ada," tutupnya.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sebelumnya, terkait hal ini disampaikan eks Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto. Ia menyebut belum ada kontrak yang disepakati. Yang ada baru Letter of Intent atau Surat Pernyataan Kehendak.
"Lah gimana mau DP, kalau dengan LoI kan enggak mungkin. DP kan bagian dari kontraknya. Kita masih minta kajian dilakukan tim ahli dengan beberapa hal. AstraZeneca sendiri kan belum punya data, uji klinis III-nya belum selesai. Nah, iya, itu kalau belum selesai, gimana (mau beli)?" kata Yuri kepada kumparan, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
AstraZeneca adalah perusahaan farmasi multinasional Inggris-Swedia. Perusahaan ini mengembangkan vaksin corona bersama Universitas Oxford, Inggris.