Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan BPJS Kesehatan soal Isu Hapus Tanggungan 8 Jenis Penyakit
26 November 2017 20:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah terkait pemberitaan beberapa media yang menyebutkan BPJS akan menghapus tanggungan terhadap 8 jenis penyakit untuk menutupi defisit anggarannya.
ADVERTISEMENT
Humas BPJS Kesehatan, Novi Hidayat, mengatakan isu tersebut bermula dari paparan direksi saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pada Kamis lalu. Menurut dia, hal itu disampaikan direksi hanya sebagai perbandingan dengan negara lain.
"Informasi itu tidak benar bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menjamin 8 penyakit. Karena ini informasi pada saat paparan direksi, jadi itu hanya gambaran atau referensi akademik yang terjadi di negara lain," kata Novi kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (26/11).
Adapun 8 penyakit yang disebut penjaminannya akan dihapus BPJS Kesehatan adalah jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia. Dia menegaskan BPJS Kesehatan juga tidak berencana menghapuskan tanggungan terhadap 8 jenis penyakit.
"Jadi itu hanya sebagian dari paparan yang dikutip parsial sehingga menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu, karena tidak ada penetapan itu dan itu berada di wilayah regulator bukan di BPJS Kesehatan," katanya.
ADVERTISEMENT
Novi menjelaskan, dalam RDP tersebut BPJS Kesehatan pada prinsipnya memberitahukan bagaimana perkembangan BPJS Kesehatan terkait pengelolaan kepada DPR.
"Kami harus memberitahukan bagaimana perkembangan pengelolaan yang terkait dengan hal itu, ada salah satu atau kami ceritakan bagaimana pengelolaan di negara lain sebagai pembanding," jelasnya.
Ia juga membantah adanya rencana cost sharing yang dilakukan BPJS Kesehatan seperti yang diberitakan di beberapa media. Isu cost sharing disebut-sebut lantaran keuangan BPJS Kesehatan dinyatakan defisit.
"Tapi yang prinsip, semua masukan dan saran tentu menjadi kajian lebih lanjut terkait dengan pengelolaan ini. Jadi kalau terkait dengan pengelolaan tentu kami harus mengikuti ketentuan dan yang berlaku terkait dengan kebijakan yang menetapkan regulator," tuturnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan diprediksi akan mengalami defisit yang ditaksir Rp 9 triliun pada tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah tunggakan iuran peserta yang mencapai 10 juta orang dari total 182 juta peserta.
ADVERTISEMENT