Penjelasan Dinas Perumahan DKI soal Batas Pemilik Hunian DP Rp 0 Jadi Rp 14 Juta

16 Maret 2021 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan rumah DP Rp 0 Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (9/7). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan rumah DP Rp 0 Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (9/7). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Kepgub Nomor 588 Tahun 2020 yang mengatur batas penghasilan tertinggi untuk pemilik rumah DP 0 rupiah di Jakarta menjadi Rp 14,8 juta. Padahal, batas MBR untuk rumah susun Rp 7 juta.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Sarjoko, menerangkan batasan penghasilan itu berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR. Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria MBR.
"Pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M /2019 tersebut, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya," jelas Sarjoko saat dihubungi, Selasa (16/3).
Pekerja terlihat mengerjakan rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta Timur. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Dengan menggunakan rumusan tersebut, dapat disimulasikan Batasan Penghasilan Tertinggi MBR dengan cara memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020, sehingga diperoleh nilai Rp 14,8 juta sebagai Batasan Penghasilan Tertinggi bagi MBR," lanjutnya.
Adapun batasan MBR yang ditentukan Pemprov dituangkan dalam Kepgub Nomor 66 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Batasan Penghasilan Tertinggi MBR diatur pada Kepgub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020," terangnya.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tetang batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Lebih lanjut, pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020, diatur ketentuan harga jual hunian yang dipersyaratkan kepada Pelaku Pembangunan.
"Terdapat Pada Pasal 9 ayat (2) huruf b, yaitu Pelaku pembangunan rumah hunian harus memenuhi ketentuan batasan luas paling rendah, persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan harga rumah sebagaimana paling sedikit yang ditetapkan oleh Menteri atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perumahan," tutupnya.
Saat ini ada 3 rumah DP Rp 0 yang sudah beroperasi di Jakarta. Samawa Pondok Kelapa, Bandara Kemayoran, dan Sentraland Cengkareng. Berikut harganya:
Harga Rumah DP Rp 0. Foto: Dok. Istimewa
Merujuk pada skema penghitungan MBR yang ditentukan PermenPUPR, untuk skema harga Rp 345 juta, syarat penghasilan tertinggi hanya Rp 12, juta.
ADVERTISEMENT
Lalu, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah(diubah dengan PermenPUPR Nomor 20/PRT/M/2015), kelompok sasaran KPR Sejahtera merupakan MBR dengan penghasilan tetap maupun MBR dengan penghasilan tidak tetap. Batasan penghasilan kelompok sasaran KPR Sejahtera adalah MBR dengan penghasilan maksimal sebesar Rp.4.000.000,-­ untuk rumah tapak dan MBR dengan penghasilan maksimal Rp.7.000.000,-­ untuk rumah susun.