Penjelasan Dinsos Klaten Soal Bansos Keluarga Kuli Dipotong Rp 350 Ribu

31 Juli 2021 12:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi amplop penerima bansos. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi amplop penerima bansos. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang ibu keluarga kuli bangunan di Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah mengeluhkan adanya pemotongan Bantuan Sosial (Bansos). Anak dari keluarga tersebut mengaku bantuan Rp 600 ribu yang diterima ibunya dipotong oleh panitia Rp 350 ribu, sehingga keluarganya hanya menerima Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Klaten M Nasir angkat suara. Dia memastikan tidak ada pemotongan bansos di Kecamatan Gantiwarno, Klaten.
"Hasil assesmemt permasalahan Bansos di Gantiwarno sudah kami lakukan. Alhasil, tidak ada pemotongan dana bansos yang dilakukan panitia setempat," ujar Nasir saat dihubungi kumparan, Sabtu (31/7).
Dikatakannya, apa yang terjadi di Kecamatan Gantiwarno karena terjadi data ganda penerima bantuan. Terdapat sebanyak 27 warga yang menerima BST Kementerian Sosial (Kemensos) ganda. Seorang ibu itu, awalnya tidak terdaftar dalam penerima BST dari Kemensos. Padahal, dia merupakan warga miskin.
"Karena BST hanya 4 kali saja diberikan pada waktu itu, padahal warga tersebut benar-benar warga miskin terdampak COVID-19," kata Nasir.
ADVERTISEMENT
Maka kemudian ibu itu, ujar Nasir, diusulkan menerima bansos dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa (DD) tahap 5, yang sudah diterima pada bulan Juli 2021 sebesar Rp 300 ribu, bukan Rp 350 ribu.
Dalam perkembanganya ketika ibu tersebut mendapatkan BLT DD, ternyata kemudian nama sang ibu dari keluarga kuli itu muncul lagi di data penerima BST tahap 5-6 di bulan yang sama sebesar Rp 600 ribu.
"Sesuai ketentuan bahwa tidak diperkenankan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) terima dobel bantuan, maka akhirnya warga tersebut memilih menerima BST 2021 dan mengembalikan BLT DD yang telah diterima sebelumnya," ucap dia.
Ia menegaskan pengembalian uang BLT DD Rp 300 ribu tersebut sudah tertuang dalam surat pernyataan sanggup mengembalikan. Kemudian warga tersebut mengambil dana BST dari Kantor Pos Klaten senilai Rp 600 ribu.
ADVERTISEMENT
"Maka KPM tersebut harus mengembalikan BLT DD senilai Rp 300 ribu yang sudah disepakati dalam surat pernyataan. Dari situlah muncul kesan pemotongan dana BLT," kata dia.