Penjelasan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, soal Kaburnya Buronan AS

8 November 2019 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Setyo Budiwardoyo. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Setyo Budiwardoyo. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Imigrasi Ngurah Rai, Bali, akhirnya buka suara soal kaburnya buronan Interpol Amerika Serikat bernama Rabie Ayad Abderahman (30). Rabie menjadi buronan Interpol karena melakukan skimming di Amerika Serikat. Nilai kejahatannya mencapai Rp 7 triliun.
ADVERTISEMENT
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi I TPI Ngurah Rai, Setyo Budiwardoyo membantah institusinya adalah penyebab kaburnya Rabie.
Menurut Setyo, institusinya pada saat itu memutuskan tidak menahan pria asal Lebanon tersebut di Rumah Detensi Imigrai usai sidang ekstradisi. Musababnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada sidang Rabu (23/10) telah menolak permohonan ekstradisi terhadap Rabie.
“Penetapan PN Denpasar dalam putusannya:pertama menolak catatan jaksa. Kedua, memerintahkan termohon ekstradisi dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Artinya, Rabie itu dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Setyo di kantornya di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (8/11).
Setyo menilai dengan adanya putusan itu, maka proses hukum yang menjerat Rabie selesai alias final. Sebab, dalam salinan putusan itu, jaksa menyatakan tak ada upaya perlawanan hukum alias banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
"Jadi, pada saat hakim memutuskan ini, jaksa waktu itu tidak ada upaya hukum atau banding atau upaya hukum lain sehingga itu dianggap sebagai final. Ini yang mengatakan adalah surat dari kejaksaan itu sendiri,” ujar Setyo.
Dalam poin berikutnya, kata Setyo, setelah putusan PN Denpasar keluar, Rabu (23/11) Rabie dikeluarkan dari Rutan Kerobokan. Selanjutnya, pihak Imigrasi menindaklanjuti Rabie dalam perkara orang asing yang tidak memiliki izin tinggal.
“Jadi, permintaan di sini adalah kita menindaklanjuti proses selanjutnya. Kalau menurut UU Keimigrasian, orang dengan kategori seperti ini adalah kita mengambil keterangan dari dia, kalau dia ingin kan segera pulang, kita pulangkan,” ujar Setyo.
Setyo mengatakan pada saat itu, Rabie berharap secepat mungkin bisa dipulangkan. Namun, paspornya masih ditahan Kejaksaan. Imigrasi, ujar Setyo, kemudian menghubungi Kedutaan Besar (Dubes) AS agar mengurus dokumen perjalanan kepulangan Rabie.
ADVERTISEMENT
Sembari menunggu dari Dubes AS, Imigrasi mengizinkan Rabie tinggal di luar Rumah Detensi Imigrasi. Alasannya, Imigrasi tak berhak menahan Rabie karena sudah tak berperkara lagi.
Apalagi, menurut catatan Setyo, sebelum ditangkap April 2018 lalu, Rabie masuk Bandara Ngurah Rai, Bali secara legal. Namun, Rabie memang secara aturan sudah melebihi masa tinggal di negara tujuan.
“Jadi, Rabie itu kita anggap secara keimigrasian adalah orang asing yang tidak memiliki izin tinggal. Sehingga kita tidak bisa lakukan pendetensian atau dimasukkan dalam tempat isolasi. Sehingga kita menempatkan dia di tempat lainnya yang layak sebagai hak dia seperti awal kita pulihkan,” ujar Setyo.
Setyo mengatakan pada saat itu Rabie yang tinggal di Bali bersama istrinya memilih menginap di salah satu tempat. Setyo mengatakan pada saat itu institusinya memang tidak mengawasi Rabie secara penuh.
ADVERTISEMENT
Satu pekan kemudian, Senin (28/10), Imigrasi mendapatkan surat dari kejaksaan. Isinya adalah akta permohonan perlawanan hukum dan surat penahanan lanjutan untuk Rabie. Namun, selama itu Imigrasi tak mengawasi secara ketat atas Rabie.
“Sehingga orang ini (Rabie) enggak tahu bagaimana tiba-tiba hilang dari, karena dia orang bebas, jadi enggak mengawasi full kontrol yah karena bukan masuk dalam pengawasan kriminal,” kata Setyo.
Setyo membantah Rabie kabur karena ada 'permainan' institusinya. Dia menyatakan, keputusan yang dibuat berdasarkan hasil dokumen pengadilan yang diterimanya. Rabie diduga saat ini masih berada di Bali.
“Bukanlah, dibilang kabur itu bagaimana sih, tapi enggak lah, jangan polemik itu jadi salah paham antara jaksa dan imigrasi. Jadi, yang jelas yang saya jelaskan tadi. Dia ke Imigrasi dalam status hukumnya apa, apa dapat dikatakan kabur tidak juga, apa bisa dikatakan kaburnya bisa juga karena dia tahu akan ada penahanan kembali, kita enggak tahu kalau di Imigrasinya, jangan dipertajam bagian situnya. Saya akan jelaskan ke jaksa,” kata dia.
ADVERTISEMENT