Penjelasan Istana soal Surat Jawaban Banding Pemecatan Novel Baswedan Dkk

16 November 2021 15:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, sudah menerbitkan surat jawaban atas banding terkait pemecatan 57 eks pegawai KPK. Mereka yang dipecat termasuk Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, Yudi Purnomo, dan lainnya itu karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
ADVERTISEMENT
Berikut isi surat tersebut:
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada Presiden perihal Banding Administrasi Pembatalan dan/atau Tidak Sahnya Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pemberhentian Pegawai KPK dan Permohonan Penetapan/Pengangkatan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan dimaksud, kiranya Saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara, guna penyelesaian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut tertanggal 9 November 2021 dan ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, menjelaskan isi surat tersebut.
"Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini. Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru," kata Faldo kepada wartawan, Selasa (16/11).
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini. Foto: Dok. Pribadi
Faldo merujuk putusan MK dan MA bahwa tindak lanjut TWK berada di tangan pemerintah. Menurut dia, pemerintah yang dimaksud ialah BKN serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
"Kita ini negara hukum, maka putusan hukum harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dalam putusan MA dan MK, tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain pemerintah, dalam hal ini BKN dan Kemenpan-RB," kata dia.
Terkait disinggungnya Polri dalam surat jawaban, Faldo menyebut bahwa hal itu merupakan bagian dari sikap Presiden Jokowi. Yakni bahwa Jokowi merestui Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk merekrut Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri.
"Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan untuk merekrut eks Pegawai KPK. Makanya, Polri disebutkan dalam surat itu," kata Faldo.
"Maka, silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait, untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan UU. Semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 57 pegawai dipecat oleh KPK karena tak lulus TWK. Padahal, TWK dinilai bermasalah oleh Ombudsman dan Komnas HAM.
Jokowi sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait polemik ini. Pernyataan sikapnya Jokowi belakangan disinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berminat merekrut Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri.
Menurut Listyo, Jokowi merestui rencananya itu. Pembahasan soal menjadi ASN Polri masih dalam proses.