Penjelasan Kapolres Surakarta soal Pria Komentari Gibran Diperiksa: Masuk Hoaks

16 Maret 2021 12:25 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak angkat bicara terkait alasan mengamankan pria yang berasal dari Slawi, Tegal, bernama Arkham Mukmin lantaran mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di sebuah akun Instagram @garudarevolution. Akun @garudarevolution mengunggah terkait rencana Gibran yang ingin menghadirkan semifinal dan final Piala Menpora di Kota Solo. Arkham kemudian menulis di kolom komentar "Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis Arkham saat itu.
ADVERTISEMENT
Komentar Arkham terekam patroli polisi virtual @polrestasurakarta sehingga Arkham kemudian mendapat tindakan dari polisi. Komentar Arkham dinilai tidak benar karena jabatan Gibran diperoleh lewat pemilu yang sah, bukan pemberian.
Ade menyebut berdasarkan konsultasi dengan ahli bahasa di tim polisi virtual, komentar Arkham di medsos tersebut sudah masuk kategori tidak sesuai fakta atau hoaks.
"Kami sudah konsultasi dengan ahli bahasa, hukum dan ahli ITE untuk kasus ini masuk kategori tidak sesuai fakta atau hoaks," kata dia di kantornya, Selasa (16/3).
Ade menjelaskan Gibran Rakabuming Raka terpilih melalui mekanisme UU Pilkada dan sudah sesuai dengan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Atas dasar tersebut, komentar di medsos tersebut masuk kategori hoaks.
ADVERTISEMENT
"Kepala daerah (Gibran) dipilih melalui mekanisme pilkada yang semua telah diatur dalam regulasi KPU dan Bawaslu. Jangan sampai buat konten yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri serta orang lain," kata dia.
Mantan Kapolres Karanganyar ini juga membeberkan alasan mengamankan pria asal Slawi dan membesarkannya lagi dalam kasus ini, Polresta Surakarta mengedepankan pendekatan persuasif. Terlebih, unggahan komentar tersebut hanya masuk kategori hoaks dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan serta dibebaskan.
"Kalau komentarnya di medsos berkaitan dengan SARA kami akan proses hukum. Komentar tersebut juga tidak masuk kategori kritik," kata dia.
Polres Surakarta, lanjut dia, membentuk tim virtual police bertujuan untuk memberikan edukasi pada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan medsos. Ia pun tidak mempermasalahkan masyarakat untuk memberikan kritik pada siapa pun.
ADVERTISEMENT
"Silakan menggunakan medsos asalkan tidak menyalahi aturan UU ITE. Kami tidak tebang pilih. Siapa yang melanggar UU ITE ditujukan kepada siapa tetap diproses," tutup dia