Penjelasan Kemenkes soal Pasien COVID-19 yang Ingin Naik Kelas RS Ditagih Biaya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pemerintah punya kewajiban untuk menanggung semua biaya pasien atau masyarakat yang terkena dampak COVID-19," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes , Abdul Kadir, dalam talkshow virtual, Rabu (27/1).
Kadir menyebut, terkadang, keluarga menginginkan pasien dipindah ke fasilitas ruangan RS kelas I atau VIP. Sementara, kapasitas biaya yang ditanggung pemerintah bukan ada di dua kelas tersebut.
"Mungkin karena beberapa pertimbangan oleh keluarga pasien yang sebetulnya [biaya] itu ditanggung, tapi oleh karena keluarga pasien itu sendiri ingin dapat layanan lebih, sehingga dia naik kelas, misalnya dari kelas yang ditetapkan pemerintah, kemudian dia minta naik kelas I atau VIP," tutur Kadir.
"Tentunya ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien, ini karena kenaikan kelas, pemerintah tidak ke VIP seperti itu," ungkap Kadir.
Kabar mahalnya biaya perawatan ICU dan ventilator
ADVERTISEMENT
Kadir juga menjelaskan soal isu mahalnya biaya perawatan di ruang ICU jika pasien mengalami gejala berat dan kritis. Terkait ini, Kadir meminta seluruh RS memberikan pengobatan sesuai tata laksana klinik buku panduan protokol.
Di buku itu, tertulis strategi pengobatan yang harus diberikan RS. Misalnya, pemberian obat-obat dasar, antivirus, symptomatic, hingga vitamin.
Lalu, apa yang menyebabkan perawatan ICU ditagih biaya?
"Kadang-kadang di dalam penanganan-penanganan yang sangat kritis misalnya, melakukan perawatan di ICU, kadang-kadang di situ memang diberikan obat-obat yang sangat mahal [di luar obat yang ditanggung], [dan sudah] dimintakan persetujuan pasien," ujar Kadir.
"Tentu ini masalah buat kita semua, di sisi lain, pasien ingin sembuh, kemudian diajukan obat-obatan yang sangat mahal, dan itu yang kadang oleh RS-RS dimintakan pembayaran kepada pasien, itu kenapa yang sering terjadi," ucap Kadir.
ADVERTISEMENT