Penjelasan KPK soal Pelimpahan OTT Pejabat UNJ ke Polda Metro

22 Mei 2020 20:08 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memberikan klarifikasi soal operasi tangkap tangan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ). OTT itu berujung pelimpahan ke Polda Metro Jaya karena KPK mengaku tak menemukan keterlibatan penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Kritik dari sejumlah pihak membuat KPK angkat bicara. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan penjelasan.
Menurut Ali, KPK awalnya diminta bantuan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dugaan akan adanya pemberian uang. Informasinya uang THR itu akan dibagikan kepada beberapa sejumlah pegawai Kemendikbud.
"Kontruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor UNJ (Komarudin)," kata Ali kepada wartawan, Jumat (22/5).
Berdasarkan hal tersebut, KPK kemudian melakukan OTT. Dalam OTT itu, KPK menangkap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
"Menurut UU (Kabag Kepegawaian UNJ) bukan masuk kategori Penyelenggara Negara," kata Ali.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Saat penangkapan, KPK menemukan uang sebesar USD 1.200 (setara Rp 17.514.000) dan Rp 27,5 juta. Diduga, uang itu merupakan hasil urunan THR yang diminta Rektor UNJ, Komarudin.
ADVERTISEMENT
Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, KPK masih belum menemukan keterlibatan penyelenggara negara sebagaimana kewenangan KPK. Meski, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Ali mengatakan, lantaran tidak masuk dalam ranah kewenangan KPK, perkara itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan Penyelenggara Negara. Berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," kata Ali merespons pernyataan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menilai OTT KPK amburadul.
Ali pun menyebut KPK sudah pernah beberapa kali melimpahkan penanganan kasus kepada penegak hukum lain. Menurut dia, pelimpahan kasus OTT pejabat UNJ bukan hal baru.
ADVERTISEMENT
"KPK sudah sering melakukan penyerahan kasus kepada penegak hukum lain baik ke kepolisian maupun kejaksaan karena memang ketika setelah meminta keterangan berbagai pihak ternyata tidak ditemukan perbuatan pelaku Penyelenggara Negaranya," ungkap dia.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Saat disinggung bila kemudian ditemukan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkembangannya, Ali tak menjawab tegas.
"Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus, sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan keterlibatan Penyelenggara Negara sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," pungkas dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona