Penjelasan KPU Soal Teknis Penggunaan Hak Pilih Warga Binaan dan Lapas

17 Januari 2019 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (dua dari kiri), Menkumham Yasonna Laoly (tengah), dan Ketua KPU Arief Budiman (empat dari kanan) menghadiri perekaman e-KTP di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis (17/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (dua dari kiri), Menkumham Yasonna Laoly (tengah), dan Ketua KPU Arief Budiman (empat dari kanan) menghadiri perekaman e-KTP di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis (17/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arif Budiman saat berkunjung ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, menjelaskan soal pemilu serentak yang akan dilaksanakan 17 April 2019 kepada warga binaan dan lapas. Arif menjelaskan para warga binaan dan lapas bisa menggunakan hak pilihnya setelah melakukan perekaman KTP Elektronik mulai hari ini hingga 3 hari mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Arif lalu menuturkan apabila jumlah pemilih di satu lapas cukup maka akan didirikan TPS.
"Untuk lapas-lapas yang jumlahnya memang cukup untuk didirikan satu TPS, maka akan ada TPS di situ,” kata Arif usai menghadiri acara perekaman KTP Elektronik di Lapas Cipinang, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Kamis (17/1).
“Mungkin yang memenuhi syarat sebagai pemilih cuma sepuluh orang, dua puluh orang, mungkin itu nanti akan dimasukkan ke TPS terdekat. Jadi, tergantung situasinya,” lanjut dia.
Ketua KPU Arief Budiman menghadiri perekaman e-KTP di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis (17/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman menghadiri perekaman e-KTP di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis (17/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Jadi tidak semua lapas akan didirikan TPS khusus tersebut. Pemilih warga binaan yang akan berpredikat DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) diberi kesempatan untuk memilih sesuai dengan dapilnya. Namun, apabila dia ditahan tidak di dapil, mereka hanya mendapatkan hak untuk memilih presiden dan anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
“Kalau dia warga sini, misalnya DKI. Kalau dia warga DKI juga dapat wilayah surat suara untuk wilayah dapil DKI. Kalau engga, cuma presiden dan DPR,” ucap Arif.
Arif lalu meminta warga lebih proaktif dan peduli terhadap hak milihnya. Warga harus segera merekam data lalu mencetak e-KTP. Hal ini penting sehingga tak ada lagi kecurigaan terkait data palsu.
"Ini mari sekarang dimulai dari sini gerakan serentak terus kita gelorakan sampai kecamatan, desa, kelurahan. Mari warga kita yang belum merekam, belum dicetak, segera," tuturnya.